DETIKEPRI.COM, ANAMBAS – Situs Resmi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dibobol hacker, ketika diakses hanya menunjukan halaman yang pemilik akun Anon Cyber Team.
Setelah beberapa kali diakses akhirnya webiste resmi www.anambas.go.id yang memberikan informasi tentang Pemkab Anambas tidak lagi menampilkan gambar Anon Cyber Team malainkan blank putih.
Kondisi ini biasanya tim IT suppurt dari Website tersebut sedang bekerja dan sedang memperbaiki sistem yang telah berhasil dibobol oleh para hacker.
Ada berbagai kejahatan di dunia maya, selain membobol sebuah situs banyak lagi perlakukan para orang-orang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan.
Sehingga wajib hukumnya bagi pemilik website untuk dapat melindungi diri dengan berbagai sistem keamanan yang baik dan dapat dipercaya.
Jika pelaku pembobolan dapat di ketahui identitasnya dan dapat ditangkpa maka pelaku kejahatan dunia maya dapat di kenakan pasal Undang-undang ITE nomor 27 tahun 2008
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
Namun upaya ini belum dapat ditegakan jika pelaku pembobolan belum dapat diketahui identitasnya, oleh sebab itu memproteksi segala bentuk sistem yang ada di sebuah website yang patut dipertimbangkan. (RK)