Terbukti Tanah Pusaka Tinggi, Hakim Bebaskan Warga Malalo dari Dakwaan Pidana

    310
    0
    Terbukti Tanah Pusaka Tinggi, Hakim Bebaskan Warga Malalo dari Dakwaan Pidana | Foto : Malalo

    DETIKEPRI.COM, PADANGPANJANG – Hakim Sartika Dewi Hapsari, S.H, memvonis bebas Farida dan keluarganya dari laporan penyerobotan tanah seperti yang dilaporkan oleh investor kawasan wisata Siti Noerjannah. Farida, warga Padanglaweh Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, dilaporkan ke polisi atas tuduhan menyerobot tanah dan membuat rumah di atas tanahnya sendiri.

    Dalam sidang yang digelar di Polres Padangpanjang pada 4 dan 5 Februari 2021, hakim tunggal yang dipimpin oleh Sartika Dewi Hapsari, S.H., memutuskan Farida, suaminya Abidin dan anaknya Syahrul belum dapat dinyatakan melakukan perbuatan pidana penyerobotan tanah.

    Farida dan keluarganya mengaku bahwa tanah yang dikelolanya adalah tanah pusaka tinggi kaumnya yang secara turun temurun sudah mengelola tanah tersebut sebagai sawah.

    Terbukti Tanah Pusaka Tinggi, Hakim Bebaskan Warga Malalo dari Dakwaan Pidana | Foto : Malalo

    Mereka membangun rumah di atas sawah itu karena rumah mereka hancur akibat banjir bandang (galodo). Namun, mereka diusir dan dilaporkan ke polisi oleh orang-orang yang mengaku perwakilan investor.

    BACA JUGA :  Negara-Negara Yang Mengembalikan Sampah Ke Negara Pengirim

    Pihak nagari tetangga mengklaim kawasan itu sebagai milik mereka dan membuat sertifikat tanpa sepengetahuan Farida dan pemerintahan Nagari Padanglaweh Malalo. Kemudian, tanah yang sudah disertifikatkan itu dijual ke investor dari Jakarta.

    Dalam sidang yang digelar selama dua hari, pihak Farida melalui kuasa hukumnya, H Muharnis SH, Khairul Nuzli SH, Andrian SH, Erinaldi SH berhasil menampilkan saksi-saksi yang menguatkan soal sejarah awal kepemilikan tanah ulayat kaum kliennya yang berasal dari pusaka tinggi kaum Datuak Kabasaran Nan Itam sekaligus bukti bukti kepemilikan dari kliennya.

    Kuasa hukum terdakwa, Khairul Nuzli SH mengatakan, bahwa putusan hakim juga telah tepat karna kliennya belumlah dapat dinyatakan melakukan perbuatan pidana menguasai tanah tanpa izin sebagaimana yang telah didakwakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 51 tahun 1960. Dan untuk itu kliennya telah bebas dari segala tuntutan hukum.

    BACA JUGA :  Spesial Ramadhan, Beli Honda Mobilio dan BRV Dapat Diskon 15 Juta

    Sebelumnya, Farida dilaporkan pidana oleh perwakilan investor bernama H Yohanes ke Polda Sumbar. Padahal Farida yang sehari-hari hanya petani itu sedang melakukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Padangpanjang. Meski sudah mengajukan gugatan perdata, kasus pidananya tetap disidangkan.

    Selain itu, pihak kenagarian Padanglaweh Malalo dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Padanglaweh Malalo juga sudah melayangkan protes ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Datar atas terbitnya sertifikat tertanggal Januari 2020 itu.

    Pihak Kenagarian dan KAN menyebut, lahan seluas 5.870 meter persegi yang disertifikatkan oleh warga Sumpur itu adalah milik ulayat Malalo Tigo Jurai.

    BACA JUGA :  Hasil Survey Prabowo Terus Merosot, Sufmi Dasco : Sama Aja Bangunkan Macan Tidur

    Selain lahan Farida di bawah kaum Datuk Kabasaran nan Itam, terdapat 9 bidang tanah milik kaum lain yang disertifikatkan dengan total 60 hektar.

    Sertifikat itu melalui permohonan di Nagari Sumpur sehingga warga Padanglaweh Malalo tidak mengetahuinya.

    Selain sertifikat di atas tanah ulayat milik Farida, terungkap sertifikat lain yang juga dijual kepada seorang pengusaha di Jakarta. Sertifikat di lahan seluas 60 hektar itu dipecah-pecah menjadi 23 persil dan atas nama pengusaha itu beserta keluarganya.

    Pada Selasa, 6 Oktober 2020, Ketua KAN Padanglaweh Malalo, Walinagari/Sekretaris Nagari Padanglaweh Malalo, empat orang wali jorong, ketua tim tapal batas dan ulayat, ketua pemuda mendatangi Kantor BPN Tanah Datar. Selain menyampaikan penolakan secara langsung, juga menyampaikan surat penolakan secara resmi.