PGN Bertahan di Harga Industri, Walau Dampak Corona Pengaruhi Kinerja

    615
    0
    PGN Bertahan di Harga Industri, Walau Dampak Corona Pengaruhi Kinerja | Photo : Istimewa/Net

    EKONOMI & BISNIS – Penurunan harga gas industri yang telah disepakati pemerintah dengan PGN, hingga kini masih belum ada perkembangan yang signifikan, Gegara Corona, Harga Gas Industri Belum Jadi Turun.

    Penurunan harga gas industri tertunda dan menunggu tindak selanjutnya, penurunan ini terus di dorong dengan mewabahnya virus corona kian besar.

    Pemerintah masih konsen dalam peningkatan ekonomi yang saat ini terpuruk akibat pandemi global sehinga penundaan dilakukan hingga waktu yang belum ditentukan.

    Pemerintah dan PGN sudah sepakat bakal menurunkan harga gas industri menjadi US$ 6 per MMBTU pada 1 April 2020 demi mendorong industri dalam negeri agar bisa bersaing. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

    BACA JUGA :  Polsek Dente Teladas Bersama Warga Berhasil Menangkap Pelaku Curat

    Namun kondisi yang tidak diharapkan datang, Indonesia diserang oleh pandemi corona (Covid-19) yang meruntuhkan perekonomian. Pemerintah kini fokus menyelamatkan perekonomian masyarakat yang terdampak Covid-19. Hingga akhirnya penurunan harga gas untuk industri jadi tertunda.

    Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan pihaknya belum menerima regulasi pendukung untuk mengimplementasikan penurunan harga gas bumi. “Sampai dengan hari ini, kami belum menerima regulasi pendukung untuk implementasi penurunan harga gas bumi,” ungkapnya, Rabu, (01/04/2020).

    BACA JUGA :  Berbuka Puasa dengan Manisan Kolang kaling, 9 Manfaat Kolang Kaling

    Lebih lanjut dirinya mengatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap Pemerintah, Pertamina, dan publik sebagai pemegang saham dan mempertimbangkan aspek tata kelola perusahaan, PGN masih menunggu penerbitan regulasi turunan dari Perpres 40/2016.

    “Yang implementatif terhadap upaya perluasan infrastruktur serta pemanfaatan gas bumi nasional secara berkelanjutan,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Demi merealisasikan penurunan harga gas sesuai dengan arahan presiden dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 40 Tahun 2016, maka akan mengurangi penerimaan negara di sektor hulu. Hal tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

    BACA JUGA :  Nikmati promo Staycation bulan November di HARRIS Resort Barelang Batam

    “Maka harga gas di hulu harus bisa diturunkan antara US$ 4-4,5 per MMBTU, dan biaya transportasi dan distribusi bisa diturunkan antara US$ 1-1,5 per MMBTU,” ungkap Arifin selepas rapat terbatas, Rabu, (18/03/2020).

    Lebih lanjut dirinya mengatakan selain tujuh sektor industri yang akan menikmati penurunan harga gas ini, PLN juga akan menikmati. Sehingga akan terjadi penghematan subsidi listrik, karena konversi pembangkit listrik dari diesel ke gas.

    Sumber : cnbcindonesia.com