Pihak PT Ganesha Bangun Riau Sarana Terkesan Berbohong

    566
    0
    Ardi Lapiza Perwakilan PT. Ganesha Bangun Riau Sarana Di Datangi Komonitas Pencinta Lingkungan Bersama HNSI, SRA Anambas, (Foto Rohadi)

    DETIKEPRI.COM, TAREMPAPemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup mengeluarkan surat sifat penting untuk PT. Ganesha Bangun Riau Sarana pada 27 November 2020 lalu.

    Menurut keterangan pihak PT Ganesha Bangun Riau Sarana saat di tanya oleh perwakilan HNSI yang hadir langsung di kantor perusahaan tersebut yang bertempat di Jl. Tanjung Momong.

    Terkait pengerukan terumbu karang menggunakan Excavator yang mengakibatkan picu kemarahan HNSI ( Himpunan Nelayan Se-Indonesia) di Anambas.

    Ardi Lafiza menuturkan bahwa telah menyurati pihak Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup namum belum mendapat jawaban.

    Kejanggalan juga terlihat bahwa menurut Ardi Lafiza juga bahwan pihak Lingkungan Hidup (LH) sudah memberikan izin untuk melakukan pengerukan terumbu karang yang ada di jalun pancang SP II ucapnya kepada perwakilan komunitas lingkungan hidup dan media. pada Rabu (02/12/2020).

    BACA JUGA :  UBETECH dan Story-i Luncurkan Robot AI Edukasi di Indonesia

    Ardi juga menunjukan surat pengajuan izin tersebut dengan Nomor Surat 15.GBRS/SPII-KLH/XI/2020 tertanggal 20 November 2020 perihal Permohonan Izin Pemancangan di Laut Tanpa Tongkang.

    Sementara itu surat tanggapan yang berasal dari Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup bersifat penting dengan nomor 498/DISHUBLH.660/11.2020 yang dikeluarkan pada 27 November 2020 lalu sesuai yang data yang dihimpun oleh awak media silabusnews.com

    “Cukup jelas surat yang ditanda tangani oleh dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup bersifat penting yang dikeluarkan pada (27/11/2020) lalu. Bahwasannya perusahaan pelaksana proyek tidak diperbolehkan menggunakan tongkang.” jelas Lukman (33) Kelompok TBPA (Tujuh Bersaudara Pesona Anambas) diketahui langsung oleh Kementerian Kelautan dan Balai Konservasi Pekan Baru.

    “Tidak dipungkiri lagi, baca dengan seksama isi surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah KKA melalu Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup berdasarkan dokumen UKL-UPL pembangunan jalan semen panjangan /SP II Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan KKA.” Tambahnya.

    BACA JUGA :  Sehatkan Kulit dengan Buah ini, Berikut Manfaat dan Kegunaannya

    Pekerjaan pemancangan tiang memakai Pile Hammer dengan menggunakan tongkang kecil yang dapat masuk sampai sisi dalam jalan SP II.

    Bahkan dijelaskan pula dalam surat tersebut tidak merusak ekosistem bawah laut, dengan tidak melempar jangkar, dan lambuh tambat bisa dilakukan dengan mengikat pada tiang jembatan.

    Dan untuk menempatkan material tiang pancang sudah dialokasikan di darat atau di atas tongkang, bukan justru menempatkan di atas terumbu karang atau di perairan langsung.

    Sama-sama kita ketahui seperti apa pekerjaan ini dan telah tertuang dalam dokumen UKL-UPL tentang pembangunan jalan semen SP II dan dijelaskan juga bahwa harus tetap berkoordinasi ke Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman KKA. Yang mana dinas tersebut selaku Pemrakarsa kegiatan ini.

    BACA JUGA :  Akhirnya Tersangka Mafia Bola Ditangkap di Bandara Halim

    Sementara di tempat terpisah pengurus HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas Dedi menuturkan bahwa HNSI mengecam keras atas perilaku PT Ganesha Bangun Riau Sarana. Terhadap kerusakan terumbu karang yang telah dijaga dari turun temurun, bahkan ini untuk menjaga kelangsungan hidup nelayanan. Dan dengan medahnya mereka melakukan perusakan.

    Hal senada juga di sampaikan Wan Rendra Virgiawan Ketua Solidaritas Rakyat Anambas (SRA). Wan Rendra juga menyampaikan akan berkoordinasi dengan HNSI Dalam kasus ini, jelas telah terjadi kerusakan terumbu karang. Hal ini harus dilakukan Audit Lingkungan terangnya. (Rohadi)