Beranda Liputan Khusus Sejarah dan Budaya Juli dalam Sejarah : Perjanjian Nonproliferasi Senjata Nuklir

Juli dalam Sejarah : Perjanjian Nonproliferasi Senjata Nuklir

1164
0
Senjata Nuklir

DETIKEPRI.COM, SEJARAHPerjanjian Nonproliferasi Nuklir (bahasa Inggris: Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons) adalah suatu perjanjian yang ditandatangani pada 1 Juli 1968 yang membatasi kepemilikan senjata nuklir.

Sebagian besar negara berdaulat (187) mengikuti perjanjian ini, walaupun dua di antara tujuh negara yang memiliki senjata nuklir dan satu negara yang mungkin memiliki senjata nuklir belumlah meratifikasi perjanjian ini.

Perjanjian ini diusulkan oleh Irlandia dan pertama kali ditandatangani oleh Finlandia. Pada tanggal 11 Mei 1995, di New York, lebih dari 170 negara sepakat untuk melanjutkan perjanjian ini tanpa batas waktu dan tanpa syarat.

Perjanjian ini memiliki tiga pokok utama, yaitu nonproliferasi, perlucutan, dan hak untuk menggunakan teknologi nuklir untuk kepentingan damai.

Keanggotaan

  • Perjanjian ini diusulkan oleh Irlandia dan pertama kali ditandatangani oleh Finlandia.
  • Pertama kali terbuka untuk penandatanganan pada 1 Juli 1968 di New York.
  • Mulai berlaku sejak 5 Maret 1970 setelah diratifikasi oleh Inggris, Uni Soviet, Amerika Serikat, dan 40 negara lainnya.
  • Pada tanggal 11 Mei 1995, di New York, lebih dari 170 negara sepakat untuk melanjutkan perjanjian ini tanpa batas waktu dan tanpa syarat.
  • Dari negara-negara yang memiliki bom nuklir, Israel adalah salah satu negara yang tidak masuk dalam perjanjian
BACA JUGA :  Tidak ada perhatian dari Pemprov Kepri, Pengendara Roda Empat di Jalan Dompak Nyaris Terjungkal

Ada sekitar 191 Negara yang terdaftar dalam perjanjian ini hingga sekarang, dan masih menjadi pernjanjian yang tidak menggunakan senjata nuklir.

Keluar Dari Perjanjian

Pasal X membolehkan sebuah negara untuk mundur dari perjanjian jika terjadi “hal-hal penting, yang berhubungan dengan subjek perjanjian ini, telah mengacaukan kepentingan utama negara tersebut”, memberikan pemberitahuan 3 bulan sebelumnya. Dan negara tersebut harus memberikan alasannya keluar dari perjanjian ini.

BACA JUGA :  Menu Baru All You Can Eat BBQ Harris Batam Center Mulai Juni 2022

Negara-negara anggota NATO mengatakan jika salah satu negara anggotanya berperang, maka perjanjian ini tidak lagi berlaku.

Artinya negara tersebut dapat keluar tanpa pemberitahuan. Argumen ini dibutuhkan untuk mendukung kesepakatan “senjata nuklir bersama” NATO, tetapi sebenarnya bertolak belakang dengan Perjanjian Non-Proliferasi ini.

Isi Perjanjian

Di lansir dari wikipedia.org yang berbahasa Indonesia, bahwa Perjanjian ini memiliki tiga pokok utama, yaitu nonproliferasi, perlucutan, dan hak untuk menggunakan teknologi nuklir untuk kepentingan damai.

1. Pokok Pertama: Non-Proliferasi

Terdapat 5 negara yang diperbolehkan oleh NPT untuk memiliki senjata nuklir:

  • Prancis (masuk tahun 1992)
  • Republik Rakyat Tiongkok (1992)
  • Uni Soviet (1968, kewajiban dan haknya diteruskan oleh Rusia)
  • Britania Raya (1968)
  • Amerika Serikat (1968)

Hanya lima negara ini yang memiliki senjata nuklir saat perjanjian ini mulai dibuka, dan juga termasuk lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB.

BACA JUGA :  Hari Pertama, 693 Kendaraan Telah di Uji Emisi Oleh DLH Kota Batam

Lima negara pemilik senjata nuklir (Nuclear Weapon States / NWS) ini setuju untuk tidak mentransfer teknologi senjata nuklir maupun hulu ledak nuklir ke negara lain, dan negara-negara non-NWS setuju untuk tidak meneliti atau mengembangkan senjata nuklir.

Kelima negara NWS telah menyetujui untuk tidak menggunakan senjata nuklir terhadap negara-negara non-NWS, kecuali untuk merespon serangan nuklir atau serangan konvensional yang bersekutu dengan negara NWS.

Namun, persetujuan ini belum secara formal dimasukkan dalam perjanjian, dan kepastian-kepastian mengenainya berubah-ubah sepanjang waktu.

Amerika Serikat telah mengindikasikan bahwa mereka akan dapat menggunakan senjata nuklir untuk membalas penyerangan non-konvensional yang dilakukan oleh negara-negara yang mereka anggap “berbahaya”.