Tidak Mengantongi IMB, Seorang Penguasaha Di Bintan Tunjukan Arogansi

    2178
    0
    Bangunan yang tidak memiliki IMB tetap berdiri | Foto : AA

    DETIKEPRI.COM, BINTAN – Mendirikan Sebuah Bangunan haruslah memiliki izin dari pemerintah daerah, terlebih bangunan yang didirikan adalah bangunan yang bersifat komersial, seusai dengan peraturan pemerintah daerah terkait izin bangunan, setiap badan atau perorangan wajib mengajukan IMB untuk mendirikan sebuah bangunan, sebab hal ini terkait dengan tata kota dan peraturan daerah.

    Salah seorang pengusaha diKijang, Kelurahan Kota, Kecamatan Bintan Timur saat dikonfirmasi oleh DetiKepri.com, terkait pembangunan kios yang berada di Kp. budi Mulya, Kelurahan Kijang Kota, dengan arogannya mengatakan kepada DetiKepri.com, anda siapa dan apa hak anda untuk mengetahui urusan saya, dan saya tidak mau mengatakan apa2 ungkapnya.

    BACA JUGA :  Wuhan China merevisi jumlah kematian akibat virus korona hingga 50 persen

    Dalam hal ini kita hanya menanyakan perihal izinnya saja, karena sampai sejauh ini, pembangunan itu sama sekali tidak ada izin untuk mendirikan bangunannya.

    Kasi Pembangunan Kelurahan Kijang Kota Daniel saat dihubungi melalui ponselnya oleh DetiKepri.com, mengatakan terkait surat permohonan atau pengajuan untuk dasar pembangunan sampai saat ini belum ada masuk ketempat saya ungkapnya.

    Biasanya secara prosedur pihak pengusaha atau pelaksana pembangunan setelah mendapatkan surat permohonan dari Dinas terkait yaitu Dinas PUPR Dan Badan Perizinan Kab. bintan mereka akan merujuk kekami, kelurahan, tapi sampai saat ini semua itu belum ada.

    BACA JUGA :  Anambas Diyakini Mampu Bersaing Dengan Kota Indah Dunia

    Daniel juga dengan tegas mengatakan untuk luas dan ukuran pembangunan bangunan yg sedang berjalan itu sememangnya adalah kewenangan dinas PUPR Dan Dinas Perizinan Kab. bintan.

    Kasatpol PP Bintan saat dihubungi via ponselnya oleh DetiKepri.com mengatakan permasalahan pembangunan itu coba dikonfirmasikan kebagian penegakkan Hukum.

    Sukiyadi selaku Kabid Penegakkan Hukum Perda mengatakan memang benar pembangunan Kios yg berada di Kp. budi Mulya seyogya sampai saat ini memang belum mengantongi IMBnya, namun atas kesepakatan antara Pengusaha dan bagian penegakkan hukum Satpol PP Kab. Bintan, dan beberapa dasar pertimbangan yg diambil, akhirnya kami dari Penegakkan Hukum Perda Satpol PP Kab. Bintan memberikan keizinan untuk di teruskannya pembangunan Kios Tersebut.

    BACA JUGA :  Mini Zoo Bintan Bakal Kehilangan Beberapa Penghuninya

    Pembangunan kios tersebut dilaksanakan terkesan sembunyi2, karena dalam pantuan dilapangan bangunan tersebut tertutup oleh pagar seng, tetapi kenyataannya didalam pagar tersebut pembangunan kios berlangsung hingga kini telah mencapai 70 hingga 80 persen.

    Sementara itu Kepala Dinas Badan Perizinan Kab. Bintan saat DetiKepri.com mencoba untuk menghubungi melalui handponenya ternyata handpone selulernya tidak aktif.