Oso Tak Masuk DCT, Mahkamah Agung Kecam Keras KPU

    1450
    0
    Polemik Oesman Sapta Odang tak masuk dalam DCT, MA Kritik Keras KPU | Photo : Ist/Net

    DETIKEPRI.COM, POLITIKKetua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang terkejut saat namanya tak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT), KPU mendapat kritik keras dari Mahkamah Agung.

    Polemik gagalnya Oesman Sapta Odang alias Oso masuk daftar calon tetap (DCT) anggota DPD di Pemilu Legislatif 2019 masih jadi sorotan. Kali ini, Mahkamah Agung ikut memberikan respons dengan mengkritik keras Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

    Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Supandi mengatakan para komisioner KPU sama saja tidak melakukan perintah jabatan yang mengacu hukum jika bersikeras dengan keputusan itu. Sikap KPU yang mengabaikan putusan PTUN Jakarta terkait polemik kasus Oso dinilai keliru.

    BACA JUGA :  Ekonomi Syariah, Kenali Prinsip Dasar dan Kegunaannya

    “Pejabat yang tidak melaksanakan putusan hukum, apalagi yang memiliki kekuatan hukum tetap, dikualifikasikan sedang melawan perintah jabatan. Pejabat yang melawan perintah jabatan kehilangan legitimasi jabatan. Artinya, pejabat demikian harus dilengserkan atau di-nonjob-kan,” ujar Supandi di MA, Jakarta, Jumat, 5 April 2019.

    Supandi mengingatkan, sebagai pengadilan administrasi, PTUN bukanlah lembaga peradilan yang sekaligus eksekutor. Namun, dalam perkara OSO, KPU menjadi lembaga negara yang berperan sebagai eksekutor karena putusan PTUN bernomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang mengatur perkara itu, terkait dengan administrasi KPU.

    “Demi hukum, pemerintah itu sebagai tergugat wajib melaksanakan (putusan PTUN). Kalau mengatakan dirinya organ negara, dan karena negara ini berdasarkan hukum, maka tindakan KPU juga harus berdasarkan hukum,” lanjut Supandi.

    BACA JUGA :  Bungkamnya Dunia Barat, Saat Serangan Israel ke Palestina

    Supandi mengimbau para komisioner KPU senantiasa menghormati hukum tanpa terpengaruh opini pribadi. Sebab, setiap lembaga negara harus bersama-sama menjunjung tinggi hukum sebagai acuan utama mereka dalam melakukan tugas.

    “Setiap keputusan yang dilaksanakan, itu akan membuat harum negara dan mengangkat kehormatan negara,” ujar Supandi.

    Dalam putusannya, PTUN Jakarta memutuskan menganulir keputusan KPU terkait DCT anggota DPD di Pileg 2019. Putusan PTUN juga memerintahkan agar KPU menerbitkan DCT baru dengan memasukkan nama Oso sebagai calon anggota DPD periode 2019-2024.

    BACA JUGA :  BI Provinsi Kepri Siapkan Uang 3 Miliar Untuk Lebaran Idul Fitri 1439 H

    Oso yang ngotot pun mengajukan gugatan ke Bawaslu. Dalam rekomendasinya, Bawaslu akhirnya meminta KPU memasukkan Oso. Rekomendasi ini dengan catatan Oso harus mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Hanura bila terpilih sebagai anggota DPD dari Kalimantan Barat.

    Namun, polemik masih alot karena KPU bersikukuh tak memasukkan nama Oso ke DCT anggota DPD. KPU enggan merujuk putusan PTUN dan rekomendasi Bawaslu. Justru, KPU memberi tenggat waktu kepada Oso agar mundur dari Hanura hingga tanggal 22 Januari 2019.

    sumber : viva.co.id