Verifikasi 70 Ribu Berkas Dukungan DPD, KPU Kota Batam Bentuk Tim

    2434
    0
    Ilustrasi dukungan untuk anggota DPD RI | Foto : Putra Piasaulu

    DETIKEPRI.COM, BATAM – Data dukungan untuk pemilihan Anggota DPD Provinsi Kepulauan Riau telah diterima oleh KPU Kota Batam, Untuk dapat melakukan verifikasi dengan baik dan cepat KPU Batam bentuk tim verifikasi.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah selesai memverifikasi sekitar 70 persen dari total pendukung bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan Kepulauan Riau yang harus dikonfirmasi di Batam. Adapun jumlah berkas dukungan yang harus diverifikasi faktual oleh KPU Batam adalah sebanyak 1.891 orang.

    BACA JUGA :  98.02% Data masuk di Pilkada Bintan, Apri-Robby Menang

    “Kami mendatangi langsung ke rumah pendukung dan mengumpulkan pendukung di suatu tempat untuk verifikasi. Kami dibantu Tim Penghubung dari masing-masing calon,” kata Komisioner KPU Batam, Mangihut Rajagukguk.

    KPU Batam membentuk lima tim untuk melakukan verifikasi faktual. Tiap komisioner memimpin tim yang beranggotakan empat orang staf. Setiap tim ditugasi untuk memverifikasi syarat dukungan tiga bakal calon Anggota DPD RI.

    BACA JUGA :  Korban Pemilu 2019 Bertambah, 225 Orang Yang Telah Meninggal Dunia

    Mangihut mengatakan pada saat verifikasi tim menemukan sejumlah Aparatur Sipil Negara yang memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2019. Mereka menyerahkan fotokopi KTP serta mengisi formulir dukungan.

    “Itu tidak boleh. Jadi setelah mendapat penjelasan dari KPU tentang larangan bagi ASN untuk beri dukungan, yang bersangkutan mencabut dukungannya,” kata dia.

    Selain itu, tim juga mendapati sejumlah nama yang membantah telah berikan dukungan kepada calon tertentu. Meskipun data berupa fotokopi KTP dan formulir dukungannya masuk dalam berkas yang dipegang KPU.

    BACA JUGA :  Rayo Vallecano dan Valencia ke Semifinal Copa Del Rey

    “Jumlahnya belum dapat kami informasikan, karena proses verifikasi masih berlangsung,” sebutnya.

    Hasil dari verifikasi ini akan dituangkan dalam berkas berita acara. Dan akan diserahkan ke KPU Provinsi Kepulauan Riau. Nantinya, KPU Kepri yang akan memutuskan kelanjutan pencalonan tersebut.