Fintech Bisa Jadi Solusi Keuangan Syariah, Ini Alasan OJK

    2607
    0
    Keuangan Syariah Tumbuh Pesat, Ini Saran OJK | Foto : Ist

    DETIKEPRI.COM, EKONOMI & BISNIS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK sampai Maret 2018 mencapai 50 perusahaan. Selain itu, terdapat pula 35 perusahaan yang sedang dalam proses pendaftaran dan 29 perusahaan lainnya sudah menyatakan minat untuk mendaftar di OJK.

    Sementara itu, di posisi Maret 2018, jumlah penyedia dana fintech peer to peer lending sebanyak 145,95 ribu entitas atau meningkat 44,61% (ytd). Jumlah peminjam mencapai 1,03 juta orang atau meningkat 297,78% (ytd).

    Adapun nilai pinjaman yang sudah disalurkan fintech lending mencapai Rp 4,47 triliun atau meningkat 74,45% (ytd) dengan rasio nilai pinjaman macet sebesar 0,55% atau menurun dibanding Desember 2017 sebesar 0,99%.

    BACA JUGA :  Grab Siapkan Layanan Baru, Setelah Dapat Bantuan Dana dari SoftBank

    Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, untuk mengembangkan fintech pihaknya tidak hanya mendorong pemanfaatan di industri keuangan konvensional, tetapi juga di industri keuangan syariah. Hal ini juga sesuai dengan tren perkembangan saat ini yang mengharuskan industri keuangan syariah untuk memanfaatkan fintech.

    “Saat ini terdapat beberapa faktor yang mengubah lansekap keuangan dunia, satu diantaranya adalah kehadiran Fintech. Fintech merupakan peluang strategis bagi keuangan syariah untuk memanfaatkannya dengan tujuan memperluas segmen pasar, namun pelaku industri harus memahami risiko-risiko yang muncul dari bisnis Fintech dan memitigasinya dengan baik” kata Wimboh dalam keterangan tertulis, Kamis (3/5/2018).

    BACA JUGA :  Menko Darmin Optimis, Rupiah Bakal Menguat Akibat Sentimen Positif AS dan Meksiko

    Menurut Wimboh, penggunaan fintech dalam pengembangan industri keuangan syariah harus diikuti pula dengan upaya-upaya untuk meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan konsumen.

    Untuk itu ke depan, sejalan dengan upaya mendorong perkembangan industri keuangan syariah, OJK akan terus mengawal perkembangan fintech dengan menekankan azas manfaat dan mematuhi tata kelola yang baik berdasarkan Transparansi, Akuntabilitas, Tanggung jawab, Kemandirian, dan Kewajaran (TARIF) untuk memastikan adanya perlindungan konsumen.

    BACA JUGA :  Warner Bros Discovery bakal tutup CNN+ sebulan setelah peluncuran

    Selain peraturan peer to peer lending yang sudah dikeluarkan pada akhir 2016, OJK juga sedang menggodok regulasi inovasi keuangan digital yang diharapkan bisa meningkatkan perlindungan konsumen dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memastikan anti-pencucian uang dan memerangi pembiayaan terorisme.

    Peraturan itu juga untuk mempromosikan crowdfunding online kepada publik untuk meningkatkan inklusi keuangan dan pendalaman keuangan serta mendorong perusahaan-perusahaan FinTech Lending untuk mengambil bagian dalam Obligasi Ritel Pemerintah online serta distribusi dana bergulir, melalui kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait.(Ptr)

    sumber : CNBCIndonesia