Beranda Liputan Khusus Politik Pimred Radar Bogor Minta Maaf Pada Megawati

Pimred Radar Bogor Minta Maaf Pada Megawati

2307
0
Ketum PDIP, Megawati soekarno putri / istimewa

DETIKEPRI.COM, JAKARTA — Pemimpin Redaksi Radar Bogor Tegar Bagja tidak mau berkomentar terkait ada tidaknya unsur pidana dalam penggerudukan kemarin.

“Saya enggak kompeten untuk menegaskan apakah aksi kemarin ada atau tidak unsur pidananya. Itu ranah Polri. Toh rekaman video terkait hal ini viral di media sosial,” kata Tegar, Senin kemarin.

Dalam kasus ini, Tegar mengatakan, pada 1 Juni 2018 sudah ada pertemuan antara pihak Radar Bogor dan PDIP di Graha Pena Radar Bogor. Pada pertemuan itu, Tegar mengatakan, kalau dirinya telah meminta maaf kepada Megawati terkait infografis yang dimuat Radar Bogor soal gaji pejabat BPIP.

“Saya meminta maaf kepada Bu Mega jika infografis yang dibuat dinilai tendensius,” kata dia.

Menurut Tegar, permintaan maaf dirinya membuat kasus tersebut sudah selesai. Tetapi pada pertemuan itu tidak ada kesepakatan kedua belah pihak untuk tidak membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

“Sengkarut kami sudah selesai dipertemukan yang kemudian menghasilkan permintaan maaf saya ke Bu Mega. Setelah itu tidak ada pertemuan dan kesepakatan lainnya,” kata Tegar.

Tegar mengakui bahwa dalam insiden tersebut telah terjadi perusakan properti dan pemukulan terhadap staf Radar Bogor. “Mereka merusak properti kami, meja rapat hancur, kursi dibanting-banting. Secara fisik satu orang staf kami ada yang dipukul tapi ditangkis,” ucap Tegar.

Sayangnya kasus tersebut belum dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tegar beralasan jika dirinya menunggu perintah dari pimpinan perusahaan Radar Bogor untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kami perusahaan pers. Ada pimpinan dan komisaris. Jika ada situasi yang prinsipil dan menyangkut perusahaan, saya tunggu mandat mereka,” kata Tegar.

Sikap Tegar Bagja disayangkan Koordinator Divisi Penelitian Remotivi, Muhammad Heychael. Menurutnya respons simpatisan PDIP yang melakukan penggerudukan amat tidak tepat karena melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan bersifat anarkhis.

“Saya kira tidak tepat bila Redaktur Radar Bogor meminta maaf, karena sama saja membenarkan tindakan premanisme,” ucap Heychael dilansir Tirto, Selasa (5/6/2018).

Heychael menyarankan agar Radar Bogor melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. “Harusnya justru laporkan ke polisi dengan UU Pers dan meminta pihak terkait yang merasa dirugikan menggunakan jalur Dewan Pers,” kata dia.

Sedangkan menurut Ade Wahyudin, permintaan maaf yang dilakukan Tegar Bagja tidak berarti Radar Bogor mengakui kesalahan dalam pembuatan berita tentang Megawati. Menurutnya permintaan maaf Tegar juga bisa diartikan sebagai bentuk kerendahan hati dari pihak Radar Bogor.

“Meminta maaf bukan berarti dirinya salah, tapi kebesaran atau kerendahan hati seseorang. Misalkan meminta maaf jika berita Radar Bogor menimbulkan ketidaknyamanan di partai dan lain sebagainya,” kata Ade.

Ade menegaskan, kalau terkait kode etik jurnalistik, hanya Dewan Pers yang berhak memutuskan apakah pemberitaan di Radar Bogor itu melanggar kode etik atau bukan. Tetapi untuk dugaan tindakan kekerasan dan pengrusakan properti kantor harus tetap diusut melalui hukum pidana.

“Maaf itu terkait berita, sedangkan tindakan kekerasan murni pidana,” kata Ade.