Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

    425
    0

    DETIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada hari Jumat (21 Agustus 2020) di Jln. Gatot Subroto Kel. Kampung Bulang Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

    Bermula saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Pr (ID) diduga memiliki menyimpan narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi rumah (ID). Didampingi ketua RT setempat, anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 2 (dua) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di dalam kamar (ID), 1 (satu) ikat plastik bening dan 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI yang diduga untuk menawarkan narkotika jenis sabu.

    BACA JUGA :  Komandan dan Prajurit Lanudal Tanjungpinang Sambangi Polres Tanjungpinang

    Dari tangannya telah amankan 2 (dua) paket diduga sabu seberat 3,88 (tiga koma delapan puluh delapan) gram, Seperangkat alat isap sabu, 1 (satu) buah mancis yang sudah di modifikasi, 1 (satu) unit HP merk Xiaomi, 1 (satu) ikat kantong plastik bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah gunting

    Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK,M.Si melalui Kasat Res Narkoba
    AKP. Ronny B, SH, menjelaskan (ID) berserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    BACA JUGA :  Polisi Tangkap Tiga Warga Gedung Aji Baru, Yang Sedang Pesta Narkotika di Sebuah Rumah

    “Hasil tes urine tersangka dinyatakan Positif menggunakan sabu”,tutur Kasat Res Narkoba AKP. Ronny B, SH.

    Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 (lima) tahun.

    Kasat Res Narkoba AKP. Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, serta membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi, dan dapat menghubungi No. TLP/WA 085805316658, ujarnya.

    BACA JUGA :  Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-76 Wakapolres Karimun Pimpin Latpra Ops Patuh Seligi 2022