Penegak Hukum Terkesan Lamban Sikapi Tindakan Perusak Terumbu Karang

    402
    0
    Excavator Mengeruk Trumbukarang Di Tepi Pantai Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, (Foto Rohadi)

    DETIKEPRI.COM, ANAMBAS – Para Pencinta Lingkungan Di Kabupaten Kepulauan Anambas Terus Mengecam Perbuatan PT. Ganesha Bangun Riau Sarana Yang Mengeruk Terumbu Karang yang Menggunakan Alat Berat Excavator PS 200 Di Perairan Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas Sejak hari Rabu (02/12/2020) lalu.

    Pasalnya belum terlihat tindak tegas pihak penegak hukum terkait persoalan ini.

    Padalah banyak pihak yang mengecam tindakan PT. Ganesha Bangun Riau Sarana bahkan berkembang hingga mahasiswa Kepulauan Anambas yang saat ini sedang mengeyam pendidikan di luar daerah.

    Bela salah satu mahasiswi di sebuah perguruan tinggi ternama di Jawa Barat juga menyampaikan kekesalannya terhadap tindakan PT. Ganesha Bangun Riau Sarana yang hingga kini belum diproses secara hukum.

    Sementara itu dari tempat terpisah Anggota Kelompok Kompak/TBPA yang dibawah koordinator Kementerian Keluatan juga menyampaikan kekesalannya.

    BACA JUGA :  Avenger Bantu Masyarakat Erupsi Gunung Tangkuban Perahu Lembang

    Juki menyebutkan PT. Ganesha Bangun Riau Sarana harus diproses secara hukum sesuai UU No. 45 Tahun 2009 atas perubahan UU No. 31 Tahun 2004, Hal ini juga berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009.

    Padalah Surat yang permohonan yang dilayangkan PT Ganesha Bangun Riau Sarana dengan nomor 15/GBRS/SPII-KLH/XI/2020 tertanggal (20/11/2020) Prihal Permohonan Izin Pemancangan di Laut Tanpa Tongkang.

    Sementara itu Surat tanggapan dari Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Nomor 498/DISHUBLH.660/11.2020 yang dikeluarkan tertanggal (27/11/2020).

    Yang jelas menyebutkan pemancangan tanpa menggunakan tongkang, dan bahkan penjelasan surat tersebut mengarah pada  meminimalisir perusakan ekosistem terumbu karang yang ada dibawah jalur SP II.

    Saat di konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup, Eko Desi membenarkan telah membalas surat permohonan dari PT Ganesha Bangun Riau Sarana tersebut, tertanggal (20/11/2020) dengan Nomor 15/GBRS/SPII-KLH/XI/2020, dan dibalas dengan Surat Nomor 498/DISHUBLH.660/11.2020.

    BACA JUGA :  Varian Baru Toyota Corolla Siap Melantai di Indonesia pada Agustus ini

    Terkait hal ini awak media mencoba untuk berkonsultasi dengan praktisi hukum di Anambas, Tri Wahyu, SH melalui pesan singkat Whatsapp, Pada Senin (07/12/2020).

    Beliau menjelaskan bahwa dasar hukum pengerusakan terumbu karang oleh PT Ganesha Bangun Riau Sarana itu sudah diataru dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 2004.

    Tri Wahyu,SH juga menambahkan terkait ketentuan UU tersebut yang dinyatakan pada pasal 12 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.”

    BACA JUGA :  Gubernur Kepri Tandatangani Kesepakatan BBM Bersubsidi untuk Nelayan

    Adapun unsur pidananya diataru oleh pasal 86 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua milliar rupiah).

    “Agar tidak menimbulkan persoalan baru, saya sarankan pihak hukum segera ambil langkah agar ada kejelasan hukum disetiap persoalan, tentunya perusakan ini bukan poersoalan kecil di Indonesia.” jelas Tri Wahyu,SH.

    Seperti pribahasa mengatakan Jadikanlah landasan hukum seperti hal nya pisau silet yang tajam ke kanan dan ke kiri, jangan sampai tajam kebawah. (Red/Rohadi).