Diduga 60 persen Produk Nestle tidak sehat, ini tanggapan BPOM

    883
    0

    DETIKEPRI.COM, EKBIS – Baru-baru ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan pernyataan PT Nestle Indonesia yang mengatakan bahwa sekitar 60 persen produknya tidak sehat.

    Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat di Indonesia, ada berbagai tanggapan yang terjadi atas berita ini.

    Produk-produk Nestle sangat banyak di kenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan produk ini mampu merajai produk lainnya.

    Terlebih masyarakat Indonesia telah terbiasa mengkonsumsi produk-produk Nestle, lantas bagaimana tanggapan Badan Pengasa Obat dan Makanan (BPOM).

    Terkait masalah yang disampaikan oleh PT Nestle Indonesia sendiri.

    PT Nestle Indonesia mengakui jika 60 persen produk Nestle tidak sehat. Terkait hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan, laporan tersebut tidak terkait dengan keamanan dan mutu pangan.

    BACA JUGA :  Pemerintah Harus Mengumumkan Jika Terjadi Resesi, Ini Penjelasnnya

    “Pemberitaan tersebut berkaitan dengan pencantuman kandungan gizi produk, khususnya kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL) sebagai salah satu faktor risiko penyebab Penyakit Tidak Menular (PTM) jika dikonsumsi dalam jumlah yang berlebihan,” tulis BPOM dalam keterangan resminya, Selasa (8/6/2021).

    Sejatinya, pihak BPOM menyampaikan bahwa informasi kandungan GGL merupakan bagian dari pencantuman Informasi Nilai Gizi (ING), yang diberlakukan wajib melalui Peraturan Badan POM Nomor 22 tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.

    Secara global, panduan pencantuman kandungan gizi diatur dalam Codex Guideline on Nutrition Labelling (CAC/GL 2-1985 yang direvisi pada tahun 2017).

    “Untuk lebih mudah dipahami masyarakat di Indonesia, pencantuman ING selain dalam bentuk tabel, pada label pangan juga dapat dicantumkan informasi tentang panduan asupan gizi harian dan logo “pilihan lebih sehat” pada bagian utama label yang diterapkan secara sukarela.

    BACA JUGA :  Tiket Pesawat Mahal, Presiden Jokowi Terkejut dan Baru Tahu

    Model pencantuman “Health Star Rating” dengan persyaratan kandungan gizi tertentu dan menggunakan peringkat dari bintang setengah sampai dengan lima diterapkan di Australia dan New Zealand,” tegasnya.

    Meski demikian, BPOM telah melakukan proses evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, gizi dan label termasuk pencantuman ING dalam memberikan Nomor Izin Edar (NIE) produk pangan olahan, termasuk produk Nestle yang beredar di Indonesia.

    “Untuk memastikan konsistensi produk beredar sesuai dengan persetujuan saat pendaftaran, Badan POM melakukan pengawasan keamanan, mutu, dan label termasuk ING melalui sampling dan pengujian. Selain itu, pelaku usaha wajib menjamin produk yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan label,” tulis BPOM.

    BACA JUGA :  Nilai pasar Crypto mencapai $ 1 triliun karena bitcoin mencapai rekor baru

    Badan POM bersama stakeholder terus mendorong masyarakat untuk membaca label termasuk ING sebagai salah satu upaya pencegahan PTM dan menerapkan prinsip konsumsi gizi seimbang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 41/2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang.

    “Badan POM terus mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar. Selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan,” tandasnya.

     


    SUMBER : IDXCHANEL.COM