Demo Mahasiswa se-Batam Tuntut DPR Segera Cabut UU Omnibuslaw

    454
    0
    Demo Mahasiswa se-Batam Tuntut DPR Segera Cabut UU Omnibuslaw | Photo : Putra Piasaulu

    DETIKEPRI.COM, BATAM – Demo Mahasiswa Kota Batam yang menuntut DPR-RI agar mencabut Undang-Undang Omnibuslaw Ciptakerja yang baru di sah DPR-RI melalui rapat paripurna pada Senin (05/10/2020) lalu.

    Demo yang dihadiri mahasiswa se-Kota Batam, UNIBA, UNRIKA, IBNU SINA, UIB, POLITEKNIK BATAM, PUTRA BATAM, STIKES dan perwakilan dari Kampus di Luar Kota Batam.

    Demo mahasiswa dihadiri juga oleh Anggota DPRD Kota Batam Komisi II dan pihak kempolisian untuk mengamankan jalannya demo.

    Mahasiswa menyampaikan tututan dan menanda tangani nota kesepakatan agar anggota DPRD Kota Batam dapat melayangkan surat keberatan mahasiswa terkait UU Omnibuslaw Cipatakerja yang dinilai sangat tidak berpihak terhadap pekerja dan buruh.

    Demo Mahasiswa se-Batam Tuntut DPR Segera Cabut UU Omnibuslaw | Photo : Putra Piasaulu

    Demo yang berlangsung di depan Icon Welcome to Batam dihadiri kurang lebih ribuan mahasiswa yang terus menyuarakan agar negera lebih memperhatikan hak-hak rakyat terutama kaum buruh dan pekerja Indonesia.

    BACA JUGA :  Kondisi Kalimantan Barat Terkendali, Polri Bantah Siaga Satu

    Ada beberapa poin yang dipandang memberatkan para pekerja dan juga buruh, serta UU Cipta Kerja lebih berpihak kepada pengusaha bukan kaum buruh.

    DPRD Kota Batam sekapakat bahwa nota kesepakatan yang di tanda tangani bersama mahasiswa dan anggota DPRD Kota Batam dikirim ke DPR-RI paling lambat hari senin depan (12/10/2020).

    Namun mahasiswa menginginkan hari senin (12/10/2020) nota kesepakatan dan keberakatan telah di terima oleh DPR-RI di Jakarta.

    Demo berlangsung kondusif dengan ketatnya keamanan yang terus mengawal jalannya demo yang dilakukan para mahasiswa se-Kota Batam.

    Setelah penandatangan, mahasiswa berphoto bersama apparat kepolisian dan juga menyayikan yel-yel terima kasih terhadap pihak kepolisian.

    BACA JUGA :  KM Berkat Anugerah Karam di Perairan Lingga, 1 Orang Tewas
    Demo Mahasiswa se-Batam Tuntut DPR Segera Cabut UU Omnibuslaw | Photo : Putra Piasaulu

    Dilansir dari laman detik.com Omnibus law RUU Cipta Kerja resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini. DPR bersama pemerintah dan DPD sebelumnya telah sepakat omnibus law Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna.

    Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Turut hadir dalam rapat Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.

    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sebelumnya membacakan laporan Baleg terkait pembahasan RUU Cipta Kerja. Pembahasan RUU Ciptaker dilaksanakan dalam 64 kali rapat, termasuk saat masa reses.

    BACA JUGA :  Pemko Batam Adakan Pawai Takbiran Idul Adha 1443 H di Dataran Engku Hamidah

    Ada 7 UU yang dikeluarkan dari pembahasan RUU Cipta Kerja, terutama UU tentang pendidikan, serta 4 UU yang dimasukkan ke pembahasan. Ada pula perubahan mengenai jumlah bab dan pasal dalam RUU Cipta Kerja.

    Demo Mahasiswa se-Batam Tuntut DPR Segera Cabut UU Omnibuslaw | Photo : Putra Piasaulu

    “Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin,” ujar Supratman.
    “Ada 15 bab dan 185 pasal yang mengalami perubahan dari sebelumnya 15 bab dan 174 pasal,” lanjutnya.

    Dari 9 fraksi DPR, 6 fraksi menyetujui omnibus law RUU Cipta Kerja, 1 fraksi, yaitu PAN, menyetujui dengan catatan, sementara 2 fraksi, yaitu Demokrat dan PKS, menyatakan menolak RUU Cipta Kerja.