Beranda Liputan Khusus Politik Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Arti dan Maknanya

Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Arti dan Maknanya

974
0
Sistem Proposional Tertutup

DETIKEPRI.COM, POLITIK – Sistem Pemilihan Umum Proposional tertutup artinya adalah sistem pemilihan ini hanya memilih partai politiknya saja, sehingga kandidat yang akan mewakili rakyat di parlemen akan di tentukan oleh partai politik itu sendiri.

Sistem ini sama halnya memilih perwakilan yang hanya ditentukan sesuai keinginan partai politik.

Siapa yang dikendaki partai politik maka dia akan menjadi orang yang mewakili rakyat dari salah satu partai politik yang terdaftar di pemili.

Artinya sistem ini sama halnya memilih kucing dalam karung, rakyat hanya memilih partai politiknya saja.

Sementara setting kandidatnya tentukan oleh partai, kualitas dan kinerja baik hanya diketahui oleh partai politik.

Rakyat tidak akan mendapat gambaran umum seperti apa sosok calon kandidat yang akan mewakili suaranya.

Sistem Proposional tertutup akan memungkinkan kekuasaan penuh terhadap setiap kandidat perwakialn.

Dan akan lebih tunduk terhadap keinginan para partai politik dari pada menyuarakan rakyat.

Sistem yang selama ini di gunakan saja masih belum bisa mewakili aspirasi rakyat secara penuh.

Apalagi sistem pemilu proposional tertutup dilakukan, maka akan ada para pekerja parta yang hanya bekerja untuk partai bukan rakyat.

Ada 8 Partai Politik yang menolak dilakukan sistem proposional tertutup yang akan di selenggarakan oleh KPU.

Harusnya KPU menjadi lembaga independen yang untuk menyelenggarakan pesta demokrasi.

Saat ini sangat terlihat KPU sepertinya adalah lembaga yang di drive oleh sebuah kekuasaan untuk mencapai tujuannya.

Jika KPU tidak dapat lagi menjadi lembaga Independen maka sistem demokrasi di Indonesia jelas sudah gagal.

Sebab sama halnya menggaungkan kebebasan namun mengekang hak-hak rakyat dan lebih memintingkan kepentingan golongan tertentu semata.

Harus di kaji kembali, sejak 2014 rusaknya demokrasi bangsa sangat terlihat, dengan terpecahnya 2 kubu yang menjadi perseteruan politik.

Bahkan ide pencetusan 2 kubu ini justru tanpa di sadari adalah ide memcah belah kesatuan yang selama ini terjalin dengan baik.

Para elit politik justru seperti merestui terjadinya perpecahan 2 kubu, dan mengakibatkan krisis kepercayaan dan juga krisis moralitas.

Pemerintah sebagai pucuk pimpinan tertinggi baiknya mempertimbangkan kembali kedaulatan rakyat harus di kedepankan.

Sehingga Negara Kesatuan Republik Indonesia, jangan lagi tercoreng hanya untuk menempatkan kepentingan seseorang dan meraup keuntungan sebagian orang saja.

Perpecahan dan ketidak adilan selama ini harus dikembalikan kepada rakyat, bawa rakyat kedalam pemersatuan dan meja keadilan sesuai dengan amanat UUD 1945.

Yang telah menjadi amandemen kokoh berdirinya bangsa dari para leluhur yang telah memperjuangkan kemerdekan dengan darah dan nyawa.

Sistem Pemilu Porposional Tertutup harus dipertimbangkan kembali agar kesenggsaraan rakyat tidak lagi berjalnjut.

Dan menjadi negara dengan menempatkan kandidat perwakilan yang benar-benar memihak terhadap kepentingan rakyat.