Simpan Narkotika, Oknum Mahasiswa Asal Menggala Ditangkap Polres Tulang Bawang

    356
    0
    Simpan Narkotika, Oknum Mahasiswa Asal Menggala Ditangkap Polres Tulang Bawang | Photo : AFG

    TULANG BAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I.

    Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku tersebut ditangkap oleh anggota Satresnarkoba hari Senin (09/03/2020), sekira pukul 01.00 WIB, saat sedang berada di depan rumahnya.

    “Adapun identitas pelakunya berinisial AR (22), berstatus mahasiswa, warga Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKBP Andy.

    BACA JUGA :  Ajukan Banding, Tim Kuasa Hukum Iskandar Halim Minta Bupati Kampar Bayar Hutangnya

    Penangkapan terhadap oknum mahasiswa ini, berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa disana sering dijadikan tempat untuk bertransaksi Narkotika jenis sabu.

    Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan oknum mahasiswa dengan ciri-ciri yang telah disebutkan berada disana, petugas kami langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan.

    Simpan Narkotika, Oknum Mahasiswa Asal Menggala Ditangkap Polres Tulang Bawang | Photo : AFG

    “Saat digeledahan, di kantong celana pelaku bagian belakang oknum mahasiswa tersebut ditemukan barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan bruto 0,53 gram, tiga bungkus plastik klip kosong berukuran kecil, satu bungkus plastik klip kosong berukuran besar, handphone (HP) merk LG warna hitam, dompet berwarna coklat dan uang tunai sebanyak Rp. 60 Ribu,” ungkap AKBP Andy.

    BACA JUGA :  Elon Musk Salip Bezos Jadi Orang Terkaya di Dunia

    Selanjutnya pelaku berikut BB langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dan pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(AFG)

    BACA JUGA :  Bupati Bintan Wacanakan Insentif Untuk Penjaga Makam