Hak Agraria Masyarakat Pesisir di Kepri Belum Sepenuhnya Terpenuhi, Ansar Hadir di GTRA 2022

    447
    0
    Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad dengan tegas mengatakan bahwa sampai saat ini hak-hak keagrariaan masyarakat pesisir di Kepri belum
    IKLAN

    DETIKEPRI.COM, KEPRIGubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad dengan tegas mengatakan bahwa sampai saat ini hak-hak keagrariaan masyarakat pesisir di Kepri belum terpenuhi secara utuh, rata-rata belum memiliki kepastian hukum terkait lahan yang didiami, termasuk bagi masyarakat pesisir yang berada di Kota Batam yang harus terus membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).

    Sehingga, kata Ansar, hal ini perlu diperjuangkan bersama-sama oleh Pemerintah Provinsi Kepri bersama Pemerintah kabupaten dan kota lainnya hingga ke Pemerintah Pusat.

    Adapun untuk masyarakat pesisir di kota Batam, karena terdapat otorisasi khusus terkait aturan agraria. Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad dalam hal ini mengajak Pemko Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan cara mendatangi Pemerintah Pusat ( Kementerian Perekonomian RI) guna mencari jalan keluar. Bagaimana caranya agar khusus masyarakat pesisir yang berdomisi di Batam juga mendapatkan hak yang sama dengan masyarakat di kabupaten dan kota lainnya. Mengingat Pemerintah pusat pun sudah memberikan perhatian yang cukup baik terhadap masyarakat Kepri sejauh ini.

    1
    2
    3
    4
    SebelumnyaHadiri GTRA 2022, Gubernur Ansar Pastikan Masyarakat Pesisir Dapat Kepastian Hukum Hak Atas Tanah
    SelanjutnyaIntel membekukan perekrutan di divisi utama Selama dua minggu
    DETIKEPRI Menugaskan Putra Piasaulu sebagai Wartawan untuk Media Online dibawah naungan PT. SANG PENULIS MELAYU. "Menulis adalah satu kegiatan yang menyenangkan, oleh sebab itu menjadi seorang wartawan adalah pekerjaan yang tak mengenal lelah, dan selalu memberikan kreatifitas dan tulisan yang menarik".