Ada Lima Perbedaan dalam Proses Pelaksaan CPNS 2019 di Bandingkan Tahun Lalu

    775
    0
    Ada Lima Perbedaan dalam Proses Pelaksaan CPNS 2019 di Bandingkan Tahun Lalu | Photo : Ist/Net

    DETIKEPRI.COM, NASIONAL – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan ada lima perbedaan dalam proses pelaksanaan dan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan segera dibuka. Namun, mesti dilakukan hampir setiap tahun, ternyata ada perbedaan dalam pelaksanaan dan proses penerimaan kali ini.

    Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyebutkan ada lima perbedaan penerimaan CPNS 2019 dengan tahun lalu. Pertama, adanya aturan baru di mana peserta tahun lalu yang telah lolos standar nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), akan bisa mengikuti tes tahun dan bisa langsung ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau disebut dengan peserta P1/TL.

    Hal tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Ombudsman.

    “Ya itu salah satunya karena rekomendasi Ombudsman,” ungkapnya, seperti dilansir dari Tempo, Sabtu (9/11/2019).

    BACA JUGA :  Hj. Winarti Melepas 100 Jamaah Umroh Asal Kabupaten Tulang Bawang

    Para kandidat yang sudah mengikuti syarat tertentu dapat menggunakan jalur tersebut. Adapun persyaratannya yaitu ikut mendaftar kembali ke laman resmi SSACN.BKN.go.id.

    Kemudian, mengecek apakah jabatannya sudah masuk passing grade atau tidak. Jika lolos, maka bisa memilih mengikuti SKD atau langsung SKB.

    Kedua, saat ini, sistem data CPNS 2019 telah terintegrasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tidak hanya dengan sistem Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Integrasi ini dilakukan dalam rangka sinkronisasi Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan (STR) untuk tenaga kesehatan dan Sertifikat Pendidik (Serdik).

    “Sehingga tidak terjadi Serdik palsu atau STR palsu, karena yang tahun kemarin bisa dimungkinkan karena kami tidak bekerja sama dengan sistem. Sekarang, kami kerja sama secara sistem untuk meminimalkan kemungkinan itu,” terang Ridwan.

    BACA JUGA :  Hima Persis Kepri Kecam Kedatangan TKA ke Kabupaten Bintan

    Ketiga, pelaksanaan CPNS 2019 wajib menjelaskan kepada peserta apabila mereka tidak lolos dalam seleksi administrasi, dengan menampilkan langsung alasannya di dalam akun yang telah didaftarkan.

    “Kalau tahun lalu, masih opsional untuk disampaikan alasannya. Tetapi, tahun ini itu harus mandatori,” lanjutnya.

    Keempat, akan ada masa sanggah selama 3 hari yang disediakan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) setelah pengumuman tahapan administrasi pada 13 Desember 2019. Ridwan mengatakan masa sanggah dapat digunakan oleh peserta yang dinyatakan tidak lolos administrasi dan keberatan terhadap hasil yang diterima.

    “Jadi misalnya, ada yang tidak lolos di IPK standar 2,75, tapi mereka mengunggah 2,8 tapi mungkin terbaca oleh administrator satu dan lain hal jadi 2,6 kan itu fatal,” sambungnya.

    BACA JUGA :  Prajurit dan PNS Lantamal IV Terima Suntikan Vaksin Sinovac

    Untuk menyanggah situasi seperti itu, para kandidat bisa melampirkan bukti-bukti otentik ke dalam sistem. Nantinya, instansi yang dituju akan melakukan verifikasi selama 7 hari terhadap bukti otentik tersebut.

    Hasil akhir berupa penerimaan atau penolakan bakal disampaikan pada 26 Desember 2019.

    Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
    cpns

    EDITOR’S PICKS