Beranda Berita Daerah PERINGATAN KERAS DLH, Bagi yang Buang Sampah di TPS Liar, Kena Sanksi...

PERINGATAN KERAS DLH, Bagi yang Buang Sampah di TPS Liar, Kena Sanksi Berat

892
0
DLH Kota Batam

DETIKEPRI.COM, BATAM – Dilarang keras membuang sampah di TPS Liar.!! Begitu lah kira- kira himbauan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam (DLH) yang tertera di spanduk – spanduk bekas TPS liar yang ada di Batam

DLH Kota Batam saat ini benar-benar gencar untuk menertipkan seluruh TPS liar yang memakan bahu jalan,atau yang berada di lingkungan masyarakat tinggal, yang sangat mengganggu dan juga mengeluarkan bau tak sedap yang dapat mengganggu pengguna jalan.

Dalam kegiatan rutin Jum’at bersih yang di adakan setiap Jum’at oleh DLH Kota Batam saat ini, sangat bermamfaat dan membuat Batam kembali bersih di sepanjang jalur jalan yang ada TPS liar nya.

Pada Jum’at pagi (09/12/2022) Kepala DLH Kota Batam Dr. Herman Rozie, S.S.T.P.,M.Si, melalui Kasi Bidang (Kabid) Pengolaan Persampahan DLH Kota Batam “Rizky Surya Lestari S.STP,

berserta Lurah Bengkong Laut Anugrah Hidayat S.STP. serta Satgas Drenaise, Satgas Armada pengangkut Sampah, turun langsung ke lokasi penertiban TPS liar yang berada di Jalan Yos Sudarso, Samping Pom Bensin Pintu masuk Apartemen Gren Twon, Kelurahan Bengkong Laut Kecamatan Bengkong.

1
2
3
4
Artikulli paraprakMenjelang Akhir Tahun, Bea Cukai Batam Berhasil Lampaui Target Penerimaan Tahun 2022
ARTIKEL TERKAITLembaga Adat Melayu Riau Taja Acara Pembekalan Adat