Beranda Berita Daerah Terkesan di biarkan, Iklan Judi Online Marak di Medsos

Terkesan di biarkan, Iklan Judi Online Marak di Medsos

285
0
Iklan Judi Online

DETIKEPRI.COM – Sangat meresahkan iklan judi online yang terus mengisi di lini masa media sosial terkesan di biarkan, bahkan tak tanggung – tanggung iklan ini juga membawa sejumlah nama besar artis.

Seperti tak tersentuh hukum dan tak ada solusi untuk membersihkan iklan judi online, bahkan website pemerintah juga terkena dampak spam dari iklan judi online.

Jika di cek langsung melalui mesin telusur google.com, iklan judi online berada di dalam website-website pemerintah daerah.

Ini tentu sangat meresahkan terlebih lagi iklan yang di pertontonkan secara vulgar yang dengan sengaja mengajak para pengguna untuk mendapatkan penghasilan dari judi online.

Tidak sedikit bahkan setiap melakukan scrolling media sosial akan menemukan iklan judi online, bahkan nama besar artis Rafi Ahmad juga ikut dibawa dalam iklan tersebut.

Konsep konten iklan yang memberitakan seorang artis Rafi Ahmad mendirikan situs judi online, dan bahkan tidak hanya Rafi Ahmad, bahkan Bunga Citra Lestari atau akrab di sapa BCL ini juga ikut dalam konten judi online.

Yang dikemas dalam bentuk informasi berita, dan ini tentu sudah melanggar Undang-Undang ITE dan juga Undang-Undang RI yang jelas melarang perjudian baik offline ataupun online.

Seperti tak ada upaya penyelesaian iklan ini kian marak dan kian di kenal di kalangan masyarakat, bahkan iklan ini juga memberikan jaminan kemenangan yang besar.

Judi online marak di linimasa yang berstatus sponsor di media sosial seperti Instagram, Facebook, Youtube, dan bahkan banyak lagi.

Dinas Kominfo harus segera memberi tindakan tegas terhadap maraknya iklan judi online, dan bahkan perjudian secara online.

Upaya ekstra harus segara dikalakukan, saat ini banyak masyarakat yang mengakses judi online dengan menggunakan VPN (Virtual Private Network) yang banyak tersebar secara gratis, baik di internet ataupu di Market seperti Google Play dan Appstore.