Mucikari dan PSK Ditangkap, Prostitusi Online Batam Terbongkar

    988
    0
    Prostitusi Online, Mucikari dan PSK diamankan Polda Kepri | Photo : Ist/net

    DETIKEPRI.COM, BATAM – Seperti tiada habisnya, baru-baru ini marak penangkapan sejumlah artis pelaku prostitusi online, dan penangkapan terhadap agen dan mucikari yang menawarkan jasa sek secara online, yang lebih sadinya artis terkena berininsial VA juga terjerat dalam kasus prostitusi online.

    Upaya paya penjajak kenikmatan tidak dapat berhenti begitu saja walau sudah banyak penangkapan dan kasus yang terbongkar, namun bisnis lendir ini masih tetap diminati.

    Yang mengejutkan lagi di Batam juga ada prostitusi secara online, Personel Sub Direktorat IV Reskrimum Polda Kepri membongkar praktik bisnis prostitusi online di Batam. Tiga orang ditangkap dalam kasus ini.

    BACA JUGA :  Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Ungkap Pelaku Penampung PMI Ilegal

    Dari keterangan Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto, bisnis esek-esek ini dikendalikan di Perumahan Puri Selebriti 3, Batam Kota. Kasus ini dibongkar pada Sabtu (9/2/2019) lalu.

    Dalam penangkapan awal, petugas mengamankan AS (33) selaku germo, dan NJ (19) yang merupakan oknum mahasiswi rekrutan AS menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

    “Setelah pendalaman dan pengembangan, kami mengamankan dua orang PSK lain yang juga direkrut oleh tersangka AS antara lain berinisial RS (18) dan WA (23),” terang Hernowo, Senin (11/9/2019).

    BACA JUGA :  Pipa Gas Anambas - Singapura Belum Sejahterakan Masyarakat, Ini Kata Ir. Fachrizal

    Sejauh ini, ada tujuh PSK yang terlibat dalam prostitusi online ini. Mereka NJ (19), RS(18), WA (23) asal Batam, MA (36) asal Medan, FH (31) asal Batam, VR (19) asal Purwakarta dan DR (24) asal Medan.

    Selain mengamankan AS dan sejumlah PSK, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa dua boarding pass kereta api, satu unit mobil, bukti pemesanan hotel, satu buah flashdisk, dua butir pil Norelut Norethisterone, dan dua lembar boarding pass.

    BACA JUGA :  BUMN Angkat Dirut Hutama Karya Jadi Nakhoda Baru Waskita

    Modus yang digunakan AS dalam merekrut wanita untuk menjadi PSK antara lain dengan membuat website lowongan kerja melalui internet.

    “Bagi wanita yang melamar, AS juga meminta mereka mengirimkan foto serta video bugil,” imbuh Hernowo.

    Untuk tersangka AS, penyidik menjeratnya dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Orang (TPPO) dan pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Sumber : batamnews.co.id