Polres Bintan Gagalkan Pengedar Sabu 1Kg di Tanjungpinang

    995
    0
    Polres Bintan Gagalkan Pengedar Sabu 1Kg di Tanjungpinang
    Polres Bintan Gagalkan Pengedar Sabu 1Kg di Tanjungpinang | Photo : Adi Alfani

    DETIKEPRI.COM, BINTAN – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bintan berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka NY (35) dengan barang bukti seberat hampir 1Kg, di depan Wisma Tepi Laut dijalan Usman Harun, Jumat 7/6/2019.

    Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Nendra Madya Tias saat di konfirmasi Membenarkan hal tersebut.

    “Benar pada hari Jumat tanggal 7/6/2019 kita mendapat informasi bahwa akan ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis shabu melalui Pelabuhan Punggur menuju Pelabuhan Roro Tanjung Uban. Selanjut nya Personil Sat Resnarkoba Melakukan penyelidikan atas informasi yang di dapat untuk melakukan pengungkapan, namun pada saat dilakukan pengecekan terhadap Penumpang kapal Roro yang di curiga tidak di temukan seseorang yang di curigai tersebut” pungkasnya Senin, 10/6/2019.Li

    BACA JUGA :  Ibu Rumah Tangga Dapat BLT Begini Caranya

    Namun berkat kegigihan Dan kesigapan dari Tim Sat Resnarkoba akhirnya mendapatkan informasi bahwa orang yang di curigai tersebut sudah menuju kearah kota Tanjungpinang dengan mengendarai sepeda motor.

    Polres Bintan Gagalkan Pengedar Sabu 1Kg di Tanjungpinang | Photo : Adi Alfani

    Atas informasi tersebut personil Sat Resnarkoba melakukan pengeluaran Dan pengembangan terhadap orang tersebut, Dan sekira pukul 14.05 wib seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri dan kendaraan yang digunakan tersebut berada di jalan Usman Harun tepatnya didepan Wisma Tepi Laut Kota Tanjung Pinang.

    BACA JUGA :  Komentar YouTube memiliki masalah spam yang besar

    Langsung dilakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama NY, setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka serta kendaraan yang di gunakannya ditemukan narkotika yang diduga jenis sabu yang di simpan di dalam jok sepeda motor Honda Merek Revo sebanyak 20 (dua Puluh ) Paket Sedang Narkotika Jenis Sabu dan 1 Paket Kecil yang di duga narkotika jenis sabu yang di temukan di dalam kotak rokok merek U MILD dengan total 959.88 gram dan barang bukti lain nya yang kita amankan yaitu berupa 1 Kotak Kondom Merek Vista, 3 bungkus balon, 1 botol kecil baby oil merk Jhonson Dan Timbangan Digital, serta 2 buah Unit Handphone dan uang sebesar Rp. 650000.

    BACA JUGA :  Dipalak Rp40 M, La Nyalla Ancam Tuntut Prabowo

    Berdasarkan keterangan dari barang bukti tersebut narkotika yang di duga jenis shabu di ambil dan dibawa dari Kota Batam atas petunjuk dari salah seorang Napi yang berada di Lapas Barelang, untuk segera dibawa ke daerah Palu Sulawesi Tengah dengan menggunakan Pesawat.

    Tersangka mendapatkan upah sebesar Rp. 70 juta. Dan kind Tersangka akan kita kenakan dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “tegasnya.