Beranda Berita Daerah MUI tetapkan Fatwa Wajib Mendukung Palestina, Haram Mendukung Israel

MUI tetapkan Fatwa Wajib Mendukung Palestina, Haram Mendukung Israel

75
0
Fatwa MUI
Fatwa MUI

DETIKEPRI.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatawa Wajib mendukung perjuangan Palestina bagi seluruh Umat Islam di Indonesia, ketetapan ini dismapaikan melalui surat edaran 8 November 2023.

Dengan Nomor surat 83 Tahun 2023 “Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina” dengan mempertimbangkan bahwa agresi militer Israel yang mengakibatkan banyak korban menjadi poin penting dalam Fatwa ini.

Fatwa MUI ini berlaku hanya kepada Umat Islam, namun demikian bukan tidak diperbolehkan umat agama lainnya mendukung perjuangan Palestina terlebih dengan alasan kemanusiaan.

Sebab penyerangan dan pengemboman yang di lancarkan tentara Israel jelas sudah melanggar aturan-aturan yang berlaku dan telah melanggar perjanji-perjanjian perang.

Dengan mudahnya Israel melakukan pengeboman di Fasilitas umum seperti Rumah Sakit, Tempat Ibadah, dan tempat pengungsian lainnya, serta fasilitas-falitas umum lainnya.

Dan dengan sengaja memutus pasokan makan, air, listrik dan sebagainya, ini bukan lagi perang yang normal antara tentara dengan tentara, tapi Israel membunuh semua yang ada di hadapannya.

Sehingga Kata Genosida adalah benar, dan itu yang dilakukan Israel terhadap Palestina, untuk itu MUI mengambil sikap tegas terhadap hal ini.