Beranda Berita Daerah Gencarnya Rokok Ilegal Melenggang di Batam, Ada Apa?

Gencarnya Rokok Ilegal Melenggang di Batam, Ada Apa?

3118
0
Rokok Ilegal di Kawasan FTZ

DETIKEPRI.COM, BATAM – Peredaran rokok ilegal sepertinya tidak berhenti dan terus ada di Kota Batam, dan diduga tidak tersentuh hukum, rokok ilegal masih tetap beredar di Kota Batam.

Belum ada tindakan seirus dari pemerintah dan aparat penegak hukum yang terkait, bahkan terkesan seperti di lindungi.

Rokok ilegal seperti barang yang di larang oleh negara namun di biarkan untuk tetap beredar dan tetap di konsumsi oleh masyarakat luas.

Tentu ini memberikan ruang terbuka terhadap para pengusaha rokok ilegal, pelan tapi pasti rokok ilegal bakal mendominasi penjualan rokok di Batam.

Tidak hanya di kios-kios kecil Kaki Lima, bahkan rokok ini juga beredar di beberapa minimarket yang terbilang cukup besar.

Bahkan tidak sulit untuk menemukan rokok ilegal di Kota Batam, marakanya peredaran rokok tanpa pita cukai ini menjadi pertanyaan besar bagi kita semua.

BACA JUGA :  Pemerintah Belum Lakukan Penurunan Harga Tiket, Ada Apa ?, Ini Penyebab Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Bagaimana bisa rokok yang seyogyanya dilarang, masih bisa beredar mulus di Kota Batam. Alasan Free Trade Zone (FTZ) hingga saat ini masih belum jelas seperti apa peraturan dan penerapannya.

Sebab masih juga ada beberapa aturan justru melarang peredaran barang yang masuk dalam daftar Free Trade Zone.

Sehingga fungsi FTZ tidak berjalan sebagaimana mestinya, tentu ini juga berpengaruh dengan maraknya rokok yang dijual bebas tanpa cukai.

Dilansir dari Koran Tempo, Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi merekomendasikan insentif cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dihapuskan. Temuan tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK menunjukan peredaran rokok yang menggunakan Fasilitas bebas Cukai di KPBPB Batam, Bintan, Karimun, Sabang dan Tanjungpinang tak terkontrol. Jumlahnya melebihi kegbutuhan daerah tersebut dan merembes ke luar kawasan.

BACA JUGA :  Ada Apa?, Ketum SMSI Sambangi Mapolsek Batam Kota

Hal ini yang mendasari bahwa peredaran rokok REXO, BRO MILD, HD Milid dan banyak lagi merek rokok yang jelas tidak memiliki pita cukai dan tentu mengeruk pendapatan negara terhadap pajak cukai.

Harusnya aparat yang terkait segera melakukan tindakan agar peredaran ini dapat di kontrol dengan baik, dan tidak meluas ke luar daerah.

Manisnya penghasilan dari rokok tanpa pita cukai ini, tentu tidak membuat surut niat para produsen rokok ilegal untuk terus mengedarkan dan terus mendistribusi rokok tersebut.

Bahkan cara yang paling apik adalah dengan mendistribusikan rokok ke kawasan FTZ yang nantinya akan di siasati untuk melimpahkan di kawasan-kawasan yang bukan FTZ sedikit demi sedikit.

BACA JUGA :  SoftBank lepas saham Uber senilai Rp.28,2 Triliun, Ada apa?

Kawasan FTZ akan menjadi gudang penyimpanan dan hanya menjadi terminal pengumpulan barang ilegal khususnya rokok tanpa cukai ini.

Setelahnya akan dilakukan pendistribusian secara masif ke daerah-daerah di luar kawasan FTZ, tentu dengan cara kerja mafia yang melakukan pendistribusian barang ilegal.

Dapat juga dikatakan para produsen rokok ilegal adalah mafia rokok yang bebas bergerak dan bebas untuk terus memberikan distribusi yang besar, sehingga bukan tidak mungkin kerugian negara akan sangat besar pada setiap bulannya dan setiap tahunnya.

Tanpa sanksi tegas terhadap para pelaku kejahatan cukai, peredaran rokok ilegal ini tidak akan berhenti dan akan terus beredar di setiap sudut kota Batam.