Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Ditetapkan Jadi Tersangka

    769
    0
    Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Selamet Ma'arif jadi tersangka | Photo : Ist/Net

    DETIKEPRI.COM, JAKARTA – Kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuding pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin berupaya menggembosi basis suara mereka dengan menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif sebagai tersangka.

    Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, menyebut penetapan tersangka itu sangat janggal lantaran juru bicara FPI tersebut tidak mengajak masyarakat memilih Prabowo.

    Selain itu, dalam ceramahnya di acara Tablig Akbar 212 Solo Raya di Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Slamet Ma’rif tidak menyampaikan visi dan misi Prabowo-Sandiaga.

    “Jadi agak membingungkan dan agak janggal. Kenapa ustad Slamet Ma’rif ditetapkan tersangka? Bahwa hukum ini terindikasi hanya tajam kepada pendukung Prabowo, tapi tumpul kepada Jokowi,” ujar juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, Senin (11/02).

    Dia lantas membandingkan sikap lunak dan keberpihakan kepolisian terhadap para pendukung Jokowi-Ma’ruf Amin, semisal 10 kepala daerah di Riau yang mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan nomor urut 01 pada akhir Desember lalu.

    BACA JUGA :  Bhabinkamtibmas Ajak Mubalig Sampaikan Pesan Damai Jelang Pemilu 2019, Kelurahan Kijang Kota

    Hanya saja, kata Andre, Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, menyatakan tidak ada unsur pelanggaran pidana pemilu.

    “Bayangkan bupati, walikota, banyak deklarasi mendukung Jokowi tapi tidak diberi sanksi, aman-aman saja. Tapi Kepala Desa Sampangagung langsung masuk penjara karena mendukung Prabowo-Sandi. Jadi kita ini objektif sajalah,” sambungnya.

    Menjawab sangkaan itu, juru bicara Tim Kemenangan Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Abdul Kadir Karding, menyanggahnya. Menurut dia, Bawaslu merupakan lembaga independen yang tidak bisa diintervensi.

    “Bawaslu itu nggak bisa diatur. Lagipula, kubu sebelah itu apapun judulnya pasti disebut kriminalisasi. Jadi jangan segala hal disalahkan ke orang lain dong. Ini kan hukum dan bisa dibuktikan di pengadilan. Polisi juga transparan dalam menersangkakan seseorang,” jelasnya.

    BACA JUGA :  Kontroversi Puisi Sukmawati, Banten "Bergejolak"

    Untuk itu, kata Andre, Tim Advokasi BPN Prabowo-Sandi bakal memberikan bantuan pengacara kepada Slamet Ma’arif.

    “Kami akan bekerja keras dengan segenap upaya untuk melakukan advokasi dan pembelaan kepada ustad Slamet Ma’arif.”

    Dalam catatan Tim BPN Prabowo-Sandiaga, setidaknya ada dua ulama pendukung capres ini yang dianggap diperlakukan tidak adil.

    Sebelumnya Rizieq Shihab yang dikenai pasal pornografi dan penistaan lambang negara. Tapi polisi akhirnya menghentikan penyidikan kasus tersebut lantaran tak ada cukup bukti. Hanya saja hingga saat ini pimpinan FPI itu tak bisa kunjung kembali ke Indonesia.

    Ada pula Bahar bin Smith yang telah berstatus tersangka karena kasus penganiayaan terhadap anak. Polda Jawa Barat pun mengenakan lima pasal sekaligus terhadap Bahar dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

    Sementara kasus yang menimpa Slamet Ma’arif bermula dari ceramahnya di Tabligh Akbar Persaudaraan Alumni 212 di Solo Raya, Surakarta, pada Sabtu (13/01) lalu. Dalam ceramahnya, Slamet menyinggung soal 2019 Ganti Presiden.

    BACA JUGA :  Mayjen TNI Syafruddin Pimpinan Langsung Paparan Rencana Operasi KOTAMAOPS

    “Pencekalan di mana-mana, dari bandara, terminal, stasiun. Kita ngaji ada yang panik, tabligh akbar panik, takut ada pengajian akbar,” kata Slamet kepada para jemaah yang hadir di Bundaran Gladak.

    Meski banyak pelarangan, Slamet saat itu meminta agar jemaah tidak takut. “Kita tidak takut. Semakin teguhkan hati perjuangan agar 2019 ganti presiden!” katanya kepada jemaah yang disambut teriakan “Prabowo”.

    Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi -Ma’ruf Amin menganggap orasi itu bermuatan kampanye dan mengadukannya ke Bawaslu Solo pada Kamis (17/02). Bawaslu kemudian memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti, termasuk memanggil Slamet Ma’rif. Namun ia membantah jika orasinya dikaitkan dengan kampanye.