Sjamsul Nursalim Bersama Istri Jadi Tersangka KPK Atas Dugaan Kasus BLBI

    668
    0
    KPK tetap mantas bos Bank Dagang Nasional Indonesia sebagai tersangka BLBI | Photo : Ist/net/Ptr

    DETIKEPRI.COM, JAKARTA – Sjamsul Nursalim bersama istri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus BLBI. Kasus ini sempat lama mengendap dan akhirnya di bongkar kembali oleh KPK dan menemukan titik terang yang mengarah kepada beberapa nama yang masuk dalam daftar KPK.

    Setelah penangkapan Syafruddin dan pengembangan keterangan dan kasus dari data yang diterima KPK, dinyatakan Sjamsul Nursalim terlibat dalam kasus BLBI, dimana Sjamsul sebagai direktur Bank Dagang Nasional Indonesia pada masa itu.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan kerugian negara mencapai Rp4,58 triliun.

    Menurut Forbes, Sjamsul Nursalim, berada di posisi ke 36 dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia dengan kekayaan US$810 juta atau sekitar Rp11,34 triliun.

    BACA JUGA :  Lanal Ranai Gencar Laksanakan Serbuan Vaksin Covid-19

    Penetapan tersangka terhadap Sjamsul – yang saat ini tinggal di Singapura – dipastikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang.

    “Iya (Sjamsul Nursalim) bersama istrinya,” sebut Saut kepada wartawan BBC News Indonesia, Jerome Wirawan, pada Senin (10/6).

    Status tersangka disematkan kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu setelah KPK melakukan gelar perkara terkait hasil pengembangan perkara terpidana mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temanggung.

    Syafruddin diganjar hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

    Majelis hakim menyatakan Syafruddin terbukti bersalah karena telah melakukan penghapusbukuan terhadap utang pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, tahun 2004, dengan menerbitkan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) tanpa persetujuan rapat terbatas kabinet Presiden Megawati Soekarnoputri.

    BACA JUGA :  Berbuka Puasa dengan Manisan Kolang kaling, 9 Manfaat Kolang Kaling

    Pada pertimbangan Putusan Pengadilan Tipikor No. 39/Pid.Sus/Tpk/2018/PN.Jkt.Pst disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temanggung telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebesar Rp4,58 triliun.

    Dalam rilis KPK yang diperoleh BBC News Indonesia, KPK menyatakan telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sebanyak tiga kali pada periode Oktober hingga Desember 2018.

    KPK juga telah mengirimkan informasi pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada kedua tersangka ke tiga lokasi di Singapura dan satu lokasi di Indonesia. Namun, menurut KPK, kesempatan itu “tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan”.

    Selama proses penyidikan yang dilakukan sejak 13 Mei 2019 ini, KPK mengaku telah memeriksa tiga saksi dari pihak swasta.

    BACA JUGA :  Siapakah Penganti Ernesto Valverde Bila di Pecat dari Barcelona

    Baik Sjamsul Nursalim maupun Itjih Nursalim dikenai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Dikarenakan tersangka SJN diduga sebagai pihak yang diperkaya Rp4,58 Triliun dalam kasus korupsi ini, maka KPK akan memaksimalkan upaya asset recovery agar uang yang dikorupsi dapat kembali kepada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara,” sebut KPK dalam keterangan resmi.

    KPK menyatakan akan memanggil kedua tersangka seraya berharap mereka “memiliki itikad baik agar bersikap koperatif dengan proses hukum ini”.

    KPK belum menjelaskan langkah apa yang akan ditempuh jika keduanya tetap mangkir.

    Masuk dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia