6 Mata Uang Diamankan KPK dari Tas Gubernur Kepri di Rumah Dinasnya

    550
    0
    6 Mata Uang Diamankan KPK dari Tas Gubernur Kepri di Rumah Dinasnya | Photo : Ilustrasi/Net/Suara.com

    DETIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – KPK melakukan pengembangan penyelidikan hingga menggeledah rumah dinas Gubernur Kepri. Dan mendapatkan beberapa barang bukti berupan uang yang terbagi dari 6 mata uang berbeda.

    Penyalahgunaan izin reklamasi pantai yang ada di Provinsi Kepulauan Riau, yang menyeret sebanyak 7 orang termasuk Gubernur Kepri dan perwakilan perusahaan.

    Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun kepergok tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah bertransaksi uang suap untuk izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

    Ia bertransaksi suap dengan pihak swasta Abu Bakar yang ingin membangun resor di kawasan budidaya dan hutan lindung di sana.

    Nurdin digelandang dari rumah dinasnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dari sebuah tas yang berada di rumah Nurdin, diamankan sejumlah uang dalam bentuk mata uang lain.

    BACA JUGA :  Satpolairud Polresta Barelang beri Bantuan Alat Keselamatan Laut

    Uang tersebut terdiri dari lima mata uang yang berbeda, terdiri dari 43.942 dolar Singapura, US$5.303, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 rial, dan Rp132,61 juta. Uang yang diamankan dari tas Nurdin diduga merupakan gratifikasi terkait jabatannya sebagai gubernur.

    Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan kronologi operasi senyap yang dilakukan oleh tim penindakan komisi antirasuah Rabu (10/7) malam. Awalnya, tim KPK menerima informasi akan ada penyerahan uang di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang.

    “Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dan diketahui adanya dugaan penyerahan uang, Tim KPK mengamankan ABK, Swasta di Pelabuhan Sri Bintan Tanjung Pinang sekitar pukul 13.30 WIB,” kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7). dilansir dari cnnindonesia.com

    Basaria melanjutkan tim lain mengamankan Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada waktu yang sama saat akan keluar dari area pelabuhan tersebut. Dari tangan Budi, KPK mengamankan uang sebesar 6.000 dolar Singapura.

    BACA JUGA :  Ponsel Republic of Gamers, Asus ROG Phone 6, ini ulasannya

    Setelah itu, KPK membawa Abu Bakar dan Budi Hartono ke Kepolisian Resor Tanjung Pinang, untuk pemeriksaan lanjutan. Secara paralel, tim mengamankan Nurdin Basirun, Gubernur Kepulauan Riau 2016-2021 di rumah dinasnya di daerah Tanjung Pinang pada pukul 19.30 WIB.

    Setelah itu, Tim KPK membawa Nurdin dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nilwan dibawa ke Kepolisian Resor Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian, tujuh orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK menggunakan penerbangan Kamis, 11 Juli 2019 pukul 10.35 WIB dari Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah.

    BACA JUGA :  Buruh Tuntut Kenaikan Upah 20%, Pemerintah Harus Segera Selesaikan Masalah Buruh

    “Mereka tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 14.25 WIB untuk menjalani proses lebih lanjut,” kata Basaria.

    KPK Kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan tangkap Budi Hartono disangkakan menerima suap. Nurdin juga disangkakan menerima gratifikasi. Sementara itu Abu Bakar, pihak swasta, disangkakan sebagai memberi suap kepada ketiga orang itu.(Ptr)

    sumber : cnnindonesia.com