MK Memutuskan Verifikasi Faktual Untuk Seluruh Partai Politik

    1193
    0
    Foto : Gedung Mahkamah Konstitusi | Istimewa

    Politik, Detikepri.comKetua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman mengatakan, KPU belum bisa mengambil keputusan soal putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan semua parpol peserta pemilu menjalani verifikasi faktual.

    Sebelumnya, KPU membuat Peraturan KPU (PKPU) yang hanya memverifikasi faktual partai baru, mengacu pada Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    Ia mengatakan, KPU perlu mengkaji terlebih dahulu putusan tersebut karena telah melakukan tahapan verifikasi faktual sebelum putusan MK dan ada anggapan hukum tak berlaku surut.

    BACA JUGA :  Acara HPN 2022 Telah di Mulai Kendari Sulawesi Tenggara

    “Kami lihat dulu deh putusannya bagaimana. Kami akan rapat bagaimana langkah selanjutnya untuk menyikapi keputusan itu. Jadi, belum bisa sekarang. Kami mau rapat,” kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

    Ia menambahkan, tahapan pemilu dipastikan terancam mundur jika semua partai peserta pemilu harus diverifkasi faktual.

    “Pasti. Kalau itu dilaksanakan pasti mundur. Apa itu batasannya (tahapan verifikasi faktual), 17 Februari 2018. Harus ada peserta pemilu. Bisa enggak kami verifikasi faktual. Kemudian verifikasi lagi hasil perbaikan. Belum lagi ada ruang sengketa,” lanjut Arief.

    BACA JUGA :  Hati-Hati Cara Hacker Bajak Foto Via Akun Whatsapp dan Telegram

    Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang terregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.

    “Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/1/2018).

    Pasal 173 ayat (1) berbunyi, “Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verilikasi oleh KPU”.

    BACA JUGA :  Sejarah Islam Sejak Abad ke-19 Modrn, Modernitas dan Modernisasi

    Sementara, Pasal 173 ayat (3) berbunyi, “Partai politik yang telah lulus verilikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu”.(ptr)