Polsek Bintan Timur Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Kijang

    429
    0
    8 Pelaku Pengereyokan Di Bintan Timur Diringkus Polisi. | Foto : Aldi Alfani

    DETIKEPRI.COM, BINTAN – 8 Pelaku Pengereyokan Di Bintan Timur Diringkus Polisi. Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban ditusuk senjata tajam hingga mengalami luka dibagian perut dan punggung yang terjadi di Kampung Kuala Lumpur Kijang, Kecamatan Bintan Timur pada Sabtu, 06 Januari 2021/21.00 WIB berhasil diungkap Polisi.

    7 Pelaku di tangkap di Pelantar Tokojo Kijang pada Minggu 7 Februari 2021, sedangkan 1 pelaku Utama diamankan di Wilayah Tanjungpinang pada Jumat, 12 Februari 2021.

    BACA JUGA :  Oppo Reno7 5G atau Find X5 Lite, ini ulasannya

    Pengeroyokan tersebut berawal dari kesalahfahaman yang diduga akibat pengaruh minuman beralkohol, sehingga menyebabkan terjadinya pertengkaran dan berujung pada pengeroyokan. Segerombolan lelaki melakukan pengeroyokan terhadap 3 orang Korban hingga dilarikan ke RSUD Bintan. Korban tersebut adalah Arif, Komarudin, Dan Puja.

    8 Pelaku Pengereyokan Di Bintan Timur Diringkus Polisi. | Foto : Aldi Alfani

    Kapolsek Bintan Timur AKP Ulil Rahim, S. Kom, M. H membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Dimana Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek guna proses hukum lebih lanjut, dan untuk para Korban sudah dipulangkan ke rumah setelah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit “. Ujar Ulil.

    BACA JUGA :  Sekdaprov Adi Membuka Kegiatan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Dilingkungan Pemprov Kepri

    6 Org Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam di kijang sedangkan 2 pelaku lainnya melarikan diri ke wilayah bintan utara dan tanjung pinang, pelaku JB merupakan pelaku yang menggunakan badik hingga menikam korban. Polisi juga turut mengamankan barang bukti sebilah badik dari tangan JB yang dibuang di semak-semak di wilayah Sei Kecil – Kecamatan Teluk Sebong.

    BACA JUGA :  Puluhan Warga Sipil Tewas Saat Serangan Anti Taliban oleh Pasukan Afghanistan

    Ditambahkan Ulil, total pelaku berjumlah 8 orang yang saat ini sudah diamankan, dan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman 7 Tahun penjara. Saat ini pihak nya masih melakukan pemeriksaan guna proses penyidikan lebih lanjut.