MK Bakal Gelar Perkara Sengketa Pilpres Pada Hari Jum’at Mendatang

    628
    0
    MK Bakal Gelar Perkara Sengketa Pilpres Pada Hari Jum'at Mendatang
    MK Bakal Gelar Perkara Sengketa Pilpres Pada Hari Jum'at Mendatang | Photo : Istimewa/Net

    DETIKEPRI.COM, POLITIK – Setelah melakukan beberapa verifikasi data dan kesiapan untuk jadwal sidang pada hari Jum’at, 14/6/2019). Sidang ini digelar dengan 9 hakim MK. Mahkamah Konstitusi diminta untuk tetap idenpenden bukan karena tekanan dan kepentingan golongan tertentu.

    Namun mengedepankan kejujuran dan kebenaran, Makmah Konstitusi juga menerangkan bahwa tidak akan dapat di interpensi oleh pihak manapun dalam memutuskan sidang ini.

    Dilansir dari BBC Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan dalam sidang itu sembilan hakim konstitusi akan mendengarkan dalil permohonan yang diajukan pemohon capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

    “Jadi pemohon kan kemarin sudah menyerahkan permohonan tertulis, sudah teregistrasi, kesempatan pertama pemohon menyampaikan permohonannya itu kepada majelis hakim,” ujar Fajar Laksono dilansir dari bbc.com, Rabu (12/06).

    Kalaupun ada penilaian bahwa permohonan itu tak memenuhi syarat, hakim MK akan tetap melanjutkan persidangan.

    BACA JUGA :  Ketum PBB Yusril Sebut Tak akan Dukung Jokowi

    Menurut Fajar, sebaik atau seburuk apa pun dalil itu, menjadi kewenangan hakim konstitusi untuk memutuskan dalam sidang putusan 28 Juni 2019.

    “Itu kewenangan hakim MK. Mau diperlakukan seperti apa, itu kewenangan MK yang kemudian ya harus melewati serangkaian persidangan. Kalau ada pihak-pihak minta (menolak gugatan) silakan saja jadi opini. Secara normatif itu kewenangan hakim MK,” jelasnya.

    “Hakim MK tidak bisa didesak melakukan ini-itu,” sambungnya.

    Fajar juga menegaskan, hakim konstitusi dalam memutus perkara sengketa mendasarkan pada tiga hal yakni fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, dan keyakinan hakim. Itu mengapa, Fajar meminta semua pihak, agar tidak “mendesak” para hakim di luar forum persidangan.

    BACA JUGA :  Tim SAR Gabungan Akhirnya Temukan Jasad Ahmad Suhadi

    “Biarkan persidangan ada dinamika, perdebatannya. Nah itulah yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus.”

    Lebih jauh, dia juga menegaskan sepanjang sengketa Pilpres, hakim konstitusi tidak pernah mengeluarkan putusan sela. Putusan semacam itu, kata dia, hanya berlaku untuk sengketa pilkada atau pemilu legislatif (pileg).

    “Misalnya MK memutuskan memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di daerah tertentu atau penghitungan suara ulang. Itu putusan sela. Setelah itu dilaporkan ke MK, baru ada putusan akhir.”

    “Belum pernah ada putusan sela dalam sengketa pilpres.”

    Pada sidang Jumat nanti, pihak-pihak yang dibolehkan hadir di ruang persidangan hanya dari pemohon yang berjumlah 15 orang, termohon juga 15 orang, dan Bawaslu 10 orang. Di luar mereka, kata Fajar, dilarang masuk demi kelancaran jalannya sidang.

    BACA JUGA :  Dukungan Wiranto Sebagai Cawapres Muncul Di Kampung Jokowi

    “Kita tidak mau ada hal-hal yang tidak diinginkan yang menghambat jalannya sidang. Apalagi MK hanya diberi waktu 14 hari kerja untuk memutuskan perkara.”

    Karena itu, MK menyediakan layar televisi yang menyiarkan secara langsung proses sidang di samping gedung MK dan juga kantor Kemenkopolhukam.

    “Untuk kebutuhan agar persidangan berjalan tertib dan lancar. Tidak gaduh.”

    Setelah sidang mendengarkan permohonan pemohon selesai, MK akan mengagendakan sidang pemeriksaan pembuktian pada Senin (17/06). Fajar menjelaskan, di situ pihak termohon yaitu KPU akan menyampaikan jawabannya. Begitu pula Bawaslu.

    “Di MK azas yang dianut azas semua pihak didengarkan keterangannya secara seimbang. Semua mendapat kesempatan yang seimbang, apapun yang disampaikan dalam sidang pendahuluan, akan terus bergulir,” tukasnya.(Ptr)

    sumber : bbc.com