Ikan Asin, Kepiting, Bahkan Daun Hijau Jadi Kode Suap OTT Gubernur Kepri

    1123
    0
    DPP Nasdem Resmi Bebas Tugaskan Nurdin Basirun Sebagai Ketua DPW Kepri | Photo : Ist/Net

    DETIKEPRI.COM, KEPRI – Muncul beberapa kode penyebutan untuk menyembunyikan rencana agar tidak diketahui orang, bahkan muncul kata ‘Ikan Asin’ dan ‘Kepiting’ disetiap pembicaraan terkait izin reklamasi pantai untuk pembangunan resort di area hutan lindung.

    Kode-kode ini muncul saat pembicaraan antara pemerintah dan pihak pengusaha, bahkan kode ini dianggap sebagai tanda atau sinyal tertentu untuk memuluskan kegiatan suap tersebut.

    Bak Dagang Seafood, kode ini muncul disela – sela pembicaraan dan candaan. Tidak banyak yang mengetahui hingga ke 6 orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

    Rupanya ada penggunaan kode atau sandi dalam transaksi suap yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. Kode itu masih dipelajari KPK.

    BACA JUGA :  Bupati Bintan Wacanakan Insentif Untuk Penjaga Makam

    “Tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan cara kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (12/7/2019).

    Febri mengatakan ada beberapa kata sandi yang digunakan oleh para tersangka. Istilah ‘ikan’, ‘kepiting’, dan ‘daun’ menjadi kode rahasia itu.

    “Tim mendengar penggunaan kata ‘ikan’, sebelum rencana dilakukan penyerahan uang. Disebut jenis ‘ikan tohok’ dan rencana ‘penukaran ikan’, dalam komunikasi tersebut. Selain itu, terkadang digunakan kata ‘daun’,” ucap Febri dilansir dari detik.com

    Ketika operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, tujuh orang yang diamankan sempat beralasan tidak ada penerimaan uang. Mereka menyebut tak ada uang, hanya melakukan penerimaan kepiting.

    BACA JUGA :  Sidak Harga Minyak Goreng di Pasaran Batam

    “Saat KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi kepiting,” kata Febri.

    Dalam hal ini, Febri menyampaikan KPK pun menerima masukan dari masyarakat tentang kode-kode tersebut. Masyarakat dapat menghubungi call center KPK di 198.

    Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka atas kasus izin rencana reklamasi, yaitu Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono, dan dari pihak pemberi, yaitu Abu Bakar sebagai swasta.

    BACA JUGA :  Honda Produksi Scoopy Merah Putih, Lengkapi 8 Varian Siap Meluncur di Jalanan

    Nurdin diduga menerima suap dari pengusaha bernama Abu Bakar. Jumlah suap yang diduga diterima Nurdin sebesar SGD 5 ribu dan Rp 45 juta pada 30 Mei 2019 serta SGD 6 ribu pada 10 Juli 2019. Bila dijumlahkan dalam pecahan rupiah, totalnya sekitar Rp 159 juta. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi yang totalnya lebih dari Rp 666 juta.(Ptr)

    sumber : detik.com