Beranda Berita Pelanggaran HAM Berat yang dirilis Menkumham dan Presiden, Pemilu 2019 Gak Masuk?

Pelanggaran HAM Berat yang dirilis Menkumham dan Presiden, Pemilu 2019 Gak Masuk?

289
0
Pelanggaran HAM Berat dilaporkan Menkumham Mahfud MD kepada Presiden

DETIKEPRI.COM, JAKARTA – Pelanggaran HAM berat yang di rilis Menteri Hukum dan HAM yang disampaikan kepada Presiden Jokowi ada 12 poin yang disoroti oleh MenkumHam dan Presiden.

Poin pertama justru yang selama ini ditentang oleh banyak kalangan dan menjadi partai terlarang yakni PKI.

Dipoin pertama ini menunjukan bahwa Pembantaian G30S PKI yang terjadi pada Tahun 1965 adalah termasuk pelanggan HAM berat menurut MenkumHam dan Presiden.

Ada 12 poin yang di rilis terhadap pelanggaran HAM Berat, berikut poin-poin pelanggaran HAM berat menurut MenkumHam.

  1. Tahun 1965 – 1966 : Peristiwa Pembantaian PKI
  2. Tahun 1965 – 1966 : Peristiwa Talangsari Lampung
  3. Tahun 1982 – 1985 : Peristiwa Penembakan Misterius (Petrus)
  4. Tahun 1989 – 1998 : Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Aceh
  5. Tahun 1997 – 1998 : Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa
  6. Tahun 1998 : Peristiwa Kerusuhan Mei
  7. Tahun 1998 – 1999 : Peristiwa Trisankti dan Semanggi I – II
  8. Tahun 1998 – 1999 : Peristiwa Geger Santet di Banyuwangi
  9. Tahun 1999 : Peristiwa Simpang KKA Aceh
  10. Tahun 2001 – 2002 : Peristiwa Wasior Papua
  11. Tahun 2003 : Peristiwa Wamena Papua
  12. Tahun 2003 : Peristiwan Jambu Keupok Aceh

Dari 12 Poin pelanggaran Ham berat yang terjadi pada masalalu yang menjadi perhatian publik adalah poin pertama.

Lantas apakah ini menunjukan MenkumHAM dan Presiden pro terhadap PKI?

Tentu harus ada dasar yang kuat untuk mengatakan itu, namun akan menjadi perhatian banyak orang ketika poin pertama yang selama ini diyakini adalah partai yang melanggar.

Undang-Undang dan dasar negara Pancasila serta dilarang dalam perpolitikan Indonesia akan menyita perhatian dan menimbulkan asumsi yang luas.

Apa yang dilaporkan oleh MenkumHam dan Presiden adalah bentuk gambaran atas kebencian terhadap kepemimpinan Suharto atau Orde Baru.

Lantas bagaimana dengan Pemilu 2019 yang banyak memakan korban para petugas KPPS dan mencapai kurang lebih 894 orang meninggal.

Sementara tidak ada upaya pemerintah untuk mengusut tuntas terkait pemilu 2019 yang menelan korban sebanyak 894 orang.

Hingga kini tidak ada satu pihak pun yang membongkar apa penyebab meninggalnya dan apa yang terjadi.

Sehingga hal serupa tidak perlu terjadi pada pemilupemilu yang akan datang, dan akan di tanggulangi sebaik mungkin untuk menghindari kematian masal akibat pemilu.

Bahkan KPU sendiri sebagai penyelenggara pemilu tidak ada mengaji penyebab terjadinya kematian KPPS hingga ratusan orang.

Padah hal ini juga termasuk pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh KPU, upaya pengusutan terkait kasus kematian KPPS hanya berhenti sampai pemilu selesai.

Tragedi KM50 Tidak disoroti

Selain dari Pemlu 2019 Tragedi KM 50 justru tidak disoroti Menkumham dan Presiden, bahkan menggap apa yang terjadi di KM 50 adalah kejadian biasa, padahal itu adalah Unlawfull Killing.

Terbunuhnya 6 anggota Laskar Front Pembala Islam (FPI) tidak pernah ada penyelesaian yang jelas dan terkesan di tutupi.

Kematian tidak wajar yang dialami oleh 6 orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) justru hanya dipandang sebagai kejadian yang wajar.

Melihat dari bekas luka yang ada di tubuh korban, sangat jelas bahwa ada penyiksaan dan pembunuhan yang dialami oleh 6 anggota FPI tersebut.

Ditambah lagi dengan saksi-sanki yang menjelaskan kejadian, hingga penghapusan tempat kejadian perkara.

Harusnya tempat kejadian perkara (TKP) tidak boleh dibersihkan atau dihilangkan akan mengganggu penyidikan pihak berwenang atas kejadian tersebut.

Namun kenyataan KM 50 telah dibersihkan hingga orang-orang yang berjualan di res area itu pun tidak ada lagi.