Pinjaman Online “UangMe” Ancam Nasabah Sebarkan Data Pribadi

    13932
    0
    Pinjaman Online Ancam nasabah data pribadi akan disebar luaskan | Photo : Ist/Net

    DETIKEPRI.COM, EKONOMI – Tingginya kebutuhan masyarakat akan dana langsung cair, membuat sebagian pengusaha membuat aplikasi pinjaman online P2P, bahkan tidak sedikit aplikasi pinjaman online yang tersedia di store Google Play.

    Terhitung lebih dari 150 aplikasi telah masuk di Playstore Google Play, dengan beragam penawaran dan kemudahan dalam pencairan. Membuat calon nasabah tertaring untuk mengajukan pinjaman dengan ragam limit pinjaman dan tenor mulai dari 14 hari.

    Pinjaman yang membebankan bunga yang sangat besar mengakibatkan pelaku usaha meraup untung yang sangat besar dalam setiap pengajuan pinjaman.

    Bahkan tidak tanggung-tanggung nasabah atau peminjaman bakal mendapat denda yang besar dari keterlambatan pembayaran atau pengembalian pinjaman.

    Bunga pinjaman online rata-rata 20% hingga 22% perhari di kalikan dengan jumlah platform pinjaman yang disetujui oleh aplikasi peminjaman online tersebut.

    BACA JUGA :  Berapa Lama Tubuh Kebal Terhadap Infeksi Virus Covid-19

    Tidak hanya sekedar menerapkan bunga pinjaman yang tinggi, bahkan sadisnya pinjaman online “UangMe” bakal melakukan penekanan dan teror terhadap nasabah yang terlambat bayar.

    Ancaman mulai dari pengalihan data ke depkolektor penagihan, hingga ancaman data akan di masukan dalam blacklist bank BI.

    Sadisnya lagi data pribadi yang direkam secara langsung oleh UangMe seperti Photo Wajah, Photo KTP, Photo pendukung data lainnya akan disebar luaskan ke berbagai tempat.

    Nilai pinjaman tidak sebanding dengan ancaman yang dilakukan oleh UangMe. Semua nomor telepon yang terdaftar bakal dihubungi dan bakal diteror setiap saat.

    Mengirim nada berisi ancaman melalui pesan singkat Whatsapp dan hingga menyebarkan data dan ancaman melalui akun media sosial.

    Lantas bagaimana pandangan pemerintah dalam kasus yang dialami oleh para nasabah, dan bagaimana tindak lanjutnya terhadap ancaman-ancaman tersebut.

    BACA JUGA :  Tidak Elok Asman Abnur Ada Di Pemerintahan, Ini Penjelasan Istana

    Bisakah Orang Tidak Membayar Hutan di Pidanakan?

    Mengenai apakah boleh seseorang melaporkan orang lain ke pihak yang berwajib (kepolisian) karena tidak membayar utang, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Membuat laporan atau pengaduan ke polisi adalah hak semua orang dan belum tentu perkara tersebut dapat naik ke proses peradilan.

    Akan tetapi, perlu diingat bahwa Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

    Ini berarti, walaupun ada laporan tersebut, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang.

    Di sinilah peran dan integritas penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, hakim dan advokat sangat diharapkan untuk tidak merusak sistem peradilan yang ada atau dengan memidanakan suatu perbuatan hukum perdata. dilansir dari hukumonline.com.

    Jika mengacu kepada pejelasan diatas jelas ada pelanggaran sesuai dengan Undang-undang 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

    BACA JUGA :  ITB Bakal Buka Program S2 dan S3 di Kampus ITEBA Batam

    Jadi apa yang dilakukan oleh UangMe dengan melakukan pengancaman dan teror jelas melanggar hukum hak asasi manusia seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999.

    Lantas seperti apa penyelesaian sengkata hutang piutang yang terjadi, dan apakah pantas bagi pemberi hutang melakukan pengancaman dan teror terhadap nasabah yang menunggak hutang, dan apakah tidak mediasi yang dapat dilakukan secara baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku?

    Yang jelas plaform pinjaman online memanglah rentenir digital yang muncul secara menjamur di dalam aplikasi google play.(Ptr)