Simpan Narkotika di Dalam Topi, Warga Menggala Ditangkap Polisi

    334
    0
    Simpan Narkotika di Dalam Topi, Warga Menggala Ditangkap Polisi | Photo : AFG

    TUBAPolsek Menggala berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I.

    Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku ditangkap hari Jum’at (13/03/2020), sekira pukul 07.00 WIB, di Jalan Lingai, Kelurahan Menggala Tengah.

    “Adapun identitas pelaku berinisial GN (27), berprofesi wiraswasta, warga Jalan V, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Zulkifli, Sabtu (14/03/2020).

    BACA JUGA :  Dikurung dan Disekap, Balita Kakak Beradik Dianiyaya Tak Diberi Makan

    Penangkapan terhadap pelaku ini, bermula saat petugas dari Polsek Menggala sedang melaksanakan patroli rawan pagi di Jalan Lingai, Kelurahan Menggala Tengah dan melintaslah pengendara sepeda motor Honda Vario warna orange dengan gerak gerik yang mencurigakan.

    Melihat hal tersebut, petugas kami langsung menyetop kendaraan dan menanyakan surat-surat kendaraan. Pelaku ini tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan dan semakin menunjukkan rasa ketakutan, sehingga petugas kami langsung melakukan penggeledahan badan.

    BACA JUGA :  Gempa 6,5 SR Guncang Lombok Timur, Warga Panik Berhamburan
    Simpan Narkotika di Dalam Topi, Warga Menggala Ditangkap Polisi | Photo : AFG

    “Saat di geledah, petugas kami berhasil menemukan satu klip plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu yang diselipkan di dalam topi pelaku,” ungkap Iptu Zulkifli.

    Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(AFG)

    BACA JUGA :  Giat Anjang sana, Polres Bintan dan Melayu raya Bagikan sembako bagi warga kurang mampu