Beranda Liputan Khusus Politik Fadli Zon : Ingin Pindah Partai, Makanya Dia Mengundurkan

Fadli Zon : Ingin Pindah Partai, Makanya Dia Mengundurkan

2038
0
Fadli Zon, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra | Foto : Ist/Net

DETIKEPRI.COM, POLITIK – Pengunduran diri Wasekjen Gerindra Mohammad Nuruzzaman menuai tanggapan Wakil Ketua Gerindra Fadli Zon, bahkan dia menyatakan bahwa Nuruzzaman mengundurkan diri sebab hendak pindah partai, tanggapan ini terus bergulir bagaikan kekisruhan internal partai Gerindra.

Wakil Sekjen Partai Gerindra Mohammad Nuruzzaman mengundurkan diri dari Partai Gerindra. Gara-garanya, dia tersinggung dengan komentar Waketum Gerindra Fadli Zon terhadap anggota Wantimpres KH Yahya Cholil Staquf yang berkunjung ke Israel.

Fadli melakukan sindiran di Twitternya kepada Gus Yahya. Menurut dia, tokoh NU itu memalukan bangsa Indonesia dan tak punya sensitivitas pada perjuangan Palestina.

Gus Yahya melakukan kunjungan ke Israel guna memenuhi undangan sebagai pembicara The David Amar Worldwide North Africa Jewish Heritage Center, Minggu (10/6). Videonya beredar di media sosial, sehingga menuai pro dan kontra di dalam negeri.

Terkait pengunduran diri Nuruzzaman, Fadli tak berkomentar banyak. Menurut Wakil Ketua DPR itu, Nuruzzaman memang sudah lama tak aktif di Partai Gerindra, bahkan jabatannya bukan wakil sekjen.

“Seingat saya ia sudah lama tak aktif dan bukan Wakil Sekjen. Kabarnya memang mau pindah partai. Gerindra selalu berjuang untuk Indonesia Raya,” tulis Fadli Zon dalam akun Twitternya dikutip merdeka.com, Rabu (13/6).

Fadli menjelaskan, mengapa dirinya mengkritik keras anggota Wantimpres berkunjung ke Israel.

Fadli menilai, kunjungan Gus Yahya sebagai bentuk pelanggaran konstitusi dan UU No.37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Kunjungan tersebut juga dipandang kontraproduktif dengan sikap politik luar negeri Indonesia yang sejak 1947 konsisten mendukung kemerdekaan Palestina.

“Kunjungan Wantimpres Yahya Staquf ke Israel, selain mencederai reputasi politik luar Indonesia di mata internasional, juga jelas bisa melanggar konstitusi dan UU No.37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri,” kata dia.