Beranda Berita Daerah Ombudsman Kepri Sampaikan Hasil Pengawasan ke Komisi II DPR RI

Ombudsman Kepri Sampaikan Hasil Pengawasan ke Komisi II DPR RI

456
0
Ombudsman Kepri

DETIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari menyampaikan sejumlah isu penting menyangkut hasil pengawasan pelayanan publik di Kepulauan Riau tahun 2021 kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat rapat kerja dalam masa reses persidangan V tahun sidang 2021-2022 di Aula Wan Sri Beni Dompak, Kantor Gubernur Kepulauan Riau pada Senin (11/07/2022).

Lagat mengatakan, pihaknya, yaitu Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau memliki tugas dan fungsi melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara di Provinsi Kepulauan Riau, dengan melakukan pencegahan penyimpangan dan penerimaan laporan masyarakat.

Melalui salah satu program pencegahan, yaitu survey kepatuhan standar pelayanan publik. Pada tahun 2021, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau mencatat, hanya 3 Pemerintah Daerah di Provinsi Kepulauan Riau yang dikategorikan patuh menerapkan standar pelayanan sesuai Undang-Undang (UU) 25 tahun 2009.

BACA JUGA :  Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Diperairan Desa Mapur

“Hanya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan yang mendapatkan predikat zona hijau karena dinilai patuh terapkan standar pelayanan. 5 Kabupaten/Kota lainnya dianggap belum maksimal menerapkan standar pelayanan publik sehingga masuk dalam zona kuning,” ungkap Lagat.

Lebih lanjut, Lagat pun memaparkan hasil survey kepatuhan lainnya yaitu pada Kantor Pertanahan dan Polres se Provinsi Kepulauan Riau serta Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Dipaparkan Lagat, pada penilaian di Kantor Pertanahan hanya Kabupaten Anambas yang mendapatkan predikat zona kuning, sedangkan Kantor Pertanahan lainnya telah masuk zona hijau karena dianggap telah memenuhi standar pelayanan. Sementara itu, hasil survey kepatuhan pada Polres justru dikabarkannya kurang menggembirakan.

“Polres seluruhnya hanya masuk zona kuning, bahkan beberapa produk layanannya masuk zona merah yang menandakan ketidakpatuhan dalam menerapkan standar pelayanan publik,” tuturnya.

BACA JUGA :  Sony memperkenalkan dua speaker nirkabel baru dengan 360 Reality Audio

Ia lalu menjelaskan bahwa pada penilaian di Provinsi Kepulauan Riau, instansi BP Batam pun ikut dinilai.

“Terdapat 20 jumlah produk layanan di DPM-PTSP yang dinilai, namun hasilnya hanya masuk zona kuning dengan kategori kepatuhan sedang,” ucap Lagat pada rapat kerja yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Komisi II Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si.

Lagat pun melanjutkan paparannya dengan menyampaikan hasil tugas pengawasan penerimaan laporan pengaduan pelayanan publik dimana pada tahun 2021 akses pengaduan mencapai 445 dan ditutup karena telah selesai sebesar 84,5 %.

“Tahun 2022 target penerimaan laporan kami adalah 530. Hingga triwulan II telah tercatat sebanyak 279 akses laporan atau setara dengan 52,6% dari target. Target penyelesian laporan diperkirakan akan mencapai 90%,” jelasnya.

BACA JUGA :  Soal Somasi, Denni Delyandri Sebut Hanya Miskomunikasi

Lagat menjelaskan bahwa pelapor terbanyak merupakan masyarakat kota Batam (55,1%), menyusul Kota Tangjungpinang (15,9%) dan Kabupaten Karimun (9,6%) dengan substansi laporan yang paling banyak dilaporkan adalah persoalan agraria, kepegawaian, pendidikan, administrasi kependudukan dan hak sipil serta politik.

Pada kesempatan itu, dihadapan Komisi II DPR RI, Lagat kemudian menyampaikan tiga isu penting menyangkut pelayanan publik yang ada di Kepulauan Riau agar dapat ditindaklanjuti pada tingkat nasional.

Kasus pertama tekait Pekerja Migran Indonesia (PMI), ia mengatakan beberapa berangkat ke Malaysia secara illegal menggunakan transportasi kapal dari Batam dan Bintan dengan visa biasa hingga kasus PMI mengalami kecelakaan di tengah laut dan memakan korban jiwa.