DETIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari menyampaikan sejumlah isu penting menyangkut hasil pengawasan pelayanan publik di Kepulauan Riau tahun 2021 kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat rapat kerja dalam masa reses persidangan V tahun sidang 2021-2022 di Aula Wan Sri Beni Dompak, Kantor Gubernur Kepulauan Riau pada Senin (11/07/2022).
Lagat mengatakan, pihaknya, yaitu Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau memliki tugas dan fungsi melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara di Provinsi Kepulauan Riau, dengan melakukan pencegahan penyimpangan dan penerimaan laporan masyarakat.
Melalui salah satu program pencegahan, yaitu survey kepatuhan standar pelayanan publik. Pada tahun 2021, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau mencatat, hanya 3 Pemerintah Daerah di Provinsi Kepulauan Riau yang dikategorikan patuh menerapkan standar pelayanan sesuai Undang-Undang (UU) 25 tahun 2009.