PWA Mengapresiasi KPU Anambas Selalu Konsisten

    1206
    0
    Ketua PWA Anambas, Aril Masbah. (Foto Rohadi)

    DETIKEPRI.COM, ANAMBAS  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Diminta Untuk Tetap Mematuhi Aturan Penerbitan Iklan Kampanye Komersial Pada Media Cetak Dan Elektronik Sebagaimana Yang Tertuang Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
    (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020.

    “Kami, Persatuan Wartawan Anambas (PWA) mendukung dan mengapresiasi komisioner KPU yang selalu konsisten dengan aturan,” tegas Ketua PWA, Asril Masbah
    kepada awak media ini, Jum’at kemarin (13/11/2020).

    Menurut wartawan senior di Anambas itu, selama ini KPU Anambas selalu konsisten

    BACA JUGA :  Polisi Kembali Berhasil Menangkap Buronan Pelaku Curat Hewan Ternak di Banjar Margo

    Dengan aturan-aturan yang ada, karena itu, sikap konsistensi tersebut harus tetap

    Dipertahankan. “KPU Anambas tidak perlu takut dengan tekanan-tekanan dari

    Manapun, sepanjang mengikuti aturan maka, kami kira tidak ada celah bagi siapapun

    Untuk menggugat,” lanjut pemilik media Anambas Pos itu.

    Penegasan Asril itu, diperkuat Pendiri PWA, Muh Nasrul Arsyad. Nasrul bilang, sikap

    Komisioner KPU yang konsisten dengan aturan terhadap PKPU No 11 Tahun 2020, menunjukkan sebuah sikap profesional.

    BACA JUGA :  10 Fakta MV Agusta Rush 1000 Brutale dalam Mode Beast

    “Jika aturannya memang seperti itu, ya KPU Anambas harus patuh, karena PKPU itu

    Dibuat oleh KPU Pusat, artinya, KPU Anambas tinggal menjalankan saja, kecuali

    Aturan itu dibuat oleh mereka (komisioner KPU Anambas, red), ya mungkin masih ada celah negosiasi,” kata Nasrul yang juga wartawan senior di Anambas.

    Ia menambahkan, dasar penyusunan PKPU oleh KPU Pusat itu, tentu sudah melalui banyak pertimbangan dari berbagai aspek, baik dari aspek sosiologis, filosofis dan lainnya.

    BACA JUGA :  Polres Tulang Bawang Semprotan 15 Ribu Liter Desinfektan, Berikut Lokasinya

    Karena itu, menurutnya, jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan penerapan PKPU tersebut, maka sebaiknya mengambil langkah hukum dengan melakukan uji materi ke Mahkamah Agung.

    “Jika melihat ada celah hukum untuk digugat, ya silahkan lakukan uji materi,” kata Mahasiswa Hukum Universitas terbuka itu.

    Seperti diketahui, sebelumnya sejumlah media online mengajukan protes kepada KPU Anambas dengan kebijakan pemasangan iklan yang hanya mengakomodir media
    cetak dan elektronik (televisi dan radio). (Rohadi).