Hati-hati Menggunakan Tuyul-Tuyul ‘GoJek’, Bisa Ditangkap Polisi

    1148
    0
    Para 'Tuyul' Gojek ditangkap polisi | Photo : VIVA/Foe Peace Simbolon

    DETIKEPRI.COM, TEKNOLOGI – Maraknya driver aplikasi Gojek membuat para driver berupaya untuk mendapat orderan dengan mudah, kesulitan dapat orderan cenderung berbagai cara dilakukan oleh para driver termasuk dengan menggunakan software tertentu untuk mendapatkan orderan secara cepat.

    ‘Tuyul’ istilah software yang ditanam dalam handphone untuk memudahkan driver mendapat jangkauan orderan walau tidak harus berkeliling.

    Bahkan ‘Tuyul’ bisa menerima orderan lebih mudah dibanding yang tidak menggunakan ‘Tuyul’, ya namanya tuyul jelaslah ilegal.

    Lantas bagaimana tanggapan para driver yang tidak menggunakan ‘tuyul’, sebagian driver mengaku hal tersebut memang berpengaruh dengan pendapatan orderan ketika tidak menggunakan tuyul, tapi sebagian juga menyampaikan bahwa lebih baik tidak menggunakan.

    Konsekuensi dengan menggunakan tuyul apabila terdeteksi oleh vendor aplikasi maka akun driver tersebut bakal di blokir permanen dan tidak dapat lagi menggunakan aplikasi tersebut sampai kapan pun.

    BACA JUGA :  41 Hari Jelang Popda Ke VIII, Roby Minta Pastikan Semua Venue

    Seperti yang terjadi di Jakarta beberapa pelaku orderan fiktif dengan menggunakan tuyul ditangkap polisi Polda Metro Jaya. Seperti dilansir dari viva.co.id

    Sebanyak empat orang diciduk terkait order fiktif transportasi online atau biasa dikenal ‘tuyul’. Mereka adalah RP, RW, CP, dan KA.

    Para pelaku dalam sehari mengoperasikan puluhan akun driver transportasi online GoJek guna meraup untung dari order fiktif. Keempat pelaku membuat software tambahan di ponsel yang dipakai.

    “Pelaku melakukan order fiktif seakan ada penumpangnya. Padahal tidak ada,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu 13 Februari 2019.

    BACA JUGA :  Senjata Baru Mengolah 2 Juta Kubik Limbah Tinja

    Tiap pelaku punya 15 sampai 25 akun. Di mana dari satu akun, para pelaku mampu melakukan 24 perjalanan tanpa penumpang. Keuntungan yang mereka raup sebanyak Rp10 juta per hari.

    “Dalam sehari, satu akun mendapat keuntungan Rp350 ribu, tapi, tiap orang memiliki 15 hingga 25 akun. Mereka mendapatkan keuntungan berkali-kali lipat. Kalikan saja per akun Rp350 ribu, ada empat orang, dan dilakukan setiap hari,” katanya.

    Namun, aksi keempat pelaku akhirnya tercium pihak GoJek yang kemudian melapor ke polisi. Alhasil, para pelaku diciduk di Komplek Ruko Duta Mas, Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat 1 Februari 2019 lalu.

    Dalam beraksi, keempatnya hanya duduk-duduk saja di sana sambil melakukan order fiktif. Lebih lanjut Argo menambahkan, keempat pelaku mengku telah beraksi sejak November 2018 lalu.

    BACA JUGA :  Apri - Robi Siap Membawa Bintan Menuju Kegemilangan" Bintan Rumah Kita ", Aspek Kejayaan Dalam Menata Kesejahteraan Masyarakat Yang Madani

    Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa puluhan ponsel yang digunakan untuk mengorder dan bertransaksi fiktif, puluhan kartu ATM, sejumlah modem, dan kartu identitas.

    Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi elektronik dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp12 miliar.

    “Penyidik masih mendalami (berapa lama sebenarnya aksi mereka dilakukan) dan dengan kemampuan teknologi, Subdit Cybercrime akan melacaknya. Termasuk mencari jumlah total kerugian yang dialami GoJek,” katanya menyudahi.(Ptr)

    sumber : viva.co.id