Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Buronan Pelaku Curas 7 TKP Yang Merupakan Residivis 4 Kali Kasus Serupa

    509
    0

    DETIKEPRI.COM, TUBA – Team Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Gunung Agung berhasil menangkap buronan pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang merupakan residivis 4 kali pada kasus serupa.

    Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari korban Bonandi, berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh/Kampung Toto Makmur, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

    “Aksi curas yang dialami korban terjadi hari Kamis (05/12/2013), sekira pukul 02.30 WIB, TKP (tempat kejadian perkara) di rumah korban yang mengakibatkan korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp. 26 Juta,” ujar AKP Sandy, Minggu (15/09/2019).

    Lanjutnya, pelaku sebanyak tiga orang masuk ke dalam rumah korban ketika korban dan keluarganya sedang tertidur, lalu todong korban dengan menggunakan senpi (senjata api), kemudian ikat korban dan para saksi di dalam kamar korban. Usai mendapatkan uang yang disimpan di warung, para pelaku langsung kabur melarikan diri.

    BACA JUGA :  Perduli Pandemi Corona, PT BAI Berbagi Untuk Kepri Bebas Covid-19

    Berbekal laporan dari korban, petugas kami terus melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, hari Sabtu (14/09/2019), sekira pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Tiyuh Jaya Murni, Kecamatan Gunung Agung.

    “Adapun identitas pelaku tersebut yaitu berinisial AH (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji,” ungkap AKP Sandy.

    Hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas kami terhadap pelaku, bahwa pelaku melakukan aksi curas di rumah korban bersama dengan dua orang rekannya berinisial AG yang sudah MD (meninggal dunia) dan SG yang sekarang sudah menjalani hukuman.

    BACA JUGA :  Kapolres Bintan beri Piagam Penghargaan Kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Lekop

    Selain melakukan aksi kejahatan di rumah korban, pelaku ini juga mengaku pernah 6 kali melakukan aksi curas, 5 kali di wilayah hukum Polres Tulang Bawang dan satu kali di daerah Bengkulu.

    1. TKP rumah pengusaha karet di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

    2. TKP rumah pengusaha karet di Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang

    3. TKP rumah pengusaha karet di Tiyuh Indraloka I, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

    4. TKP rumah pengusaha karet di Tiyuh Sakti Jaya, Kecamatan Gunung Terang.

    5. TKP rumah pengusaha karet di Tiyuh Indraloka I.

    6. TKP rumah pengusaha emas di Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara yang berhasil membawa kabur emas 2,5 Kg dan uang tunai sebanyak Rp. 500 Juta yang mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp. 3 Miliar.

    BACA JUGA :  758,24 Gram Narkoba Jenis Sabu berhasil di Ungkap Satresnarkoba Polresta Barelang

    Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(AFG)

    EDITOR’S PICKS