Polisi Periksa Luhut dan Susi Terkait Proyek Reklamasi

    1739
    0
    Polisi memeriksa Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta / foto : istimewa

    DETIKEPRI.COM, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait penyelidikan dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta.

    “Sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (16/4).

    Adi menuturkan pemeriksaan kedua pejabat menteri kabinet Joko Widodo itu dilakukan di luar Polda Metro Jaya lantaran mencocokkan agenda Luhut dan Susi. Adi tidak menjelaskan waktu dan lokasi pemeriksaan terhadap keduanya.

    BACA JUGA :  5 Manfaat Buah Delima, Salah satu meningkatkan Kadar Sperma

    Kata Adi, Luhut diperiksa untuk mengklarifikasi penerbitan Surat Menko Maritim Nomor : S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 tertanggal 5 Oktober 2017 tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

    Polisi membutuhkan nilai jual obyek pajak (NJOP) terkait lahan reklamasi termasuk kajian Kementerian Lingkungan Hidup yang perlu diklarifikasi.

    Usai meminta keterangan Luhut dan Susi, polisi memeriksa pihak pengembang yang menjadi temuan penyidik.

    BACA JUGA :  Bupati Bintan Penuhi Harapan Warga Tekojo. Bertahun - Tahun Dambakan Semenisasi Jalan Baru Terpenuhi.

    Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga saksi yakni Kepala Bidang Peraturan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara pada Rabu (8/11).

    Penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewenangan anggaran negara.

    Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp3,1 juta per meter namun realisasinya mencapai kisaran Rp25 juta per meter hingga Rp30 juta per meter.

    BACA JUGA :  Bupati Bintan Apri Sujadi, Hadiri Acara HUT RI 73 di Perum Tokojo, Kijang Kota

    Terkait penetapan NJOP itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi pulau tersebut.

    Polisi juga telah memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Sofyan Djalil dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.