Gunakan Jalur Perairan, Tiga Kurir Narkotika Lintas Kabupaten Ditangkap Polisi

    745
    0
    Gunakan Jalur Perairan, Tiga Kurir Narkotika Lintas Kabupaten Ditangkap Polisi | Photo : Andi Febri Gunawan/Tuba

    DETIKEPRI.COM, TUBA Polsek Dente Teladas bersama Satres Narkoba Polres Tulang Bawang berhasil menangkap tiga pelaku peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkotika yang menggunakan jalur perairan.

    Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, para pelaku ini ditangkap hari Kamis (15/08/2019), sekira pukul 12.30 WIB, di dermaga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

    “Ketiga pelaku tersebut berinisial PA (29), ER (53) dan RO (20), mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” ujar AKP Rohmadi, Jumat (16/08/2019).

    BACA JUGA :  Ulasan Lengkap iPhone 12, Berikut Penjelasannya

    Penangkapan terhadap para pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan akan datang tiga orang kurir yang membawa narkotika melalui jalur perairan dengan menggunakan kapal speed lidah.

    Gunakan Jalur Perairan, Tiga Kurir Narkotika Lintas Kabupaten Ditangkap Polisi | Photo : Andi Febri Gunawan/Tuba

    Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan ketiga pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh warga telah tiba di dermaga, petugas kami langsung melakukan penangkapan.

    Disana, selain berhasil menangkap tiga orang pelaku, petugas kami juga berhasil menyita BB (barang bukti) berupa satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 10 gram, 20 butir inex berwarna biru, HP (handphone) Nokia warna hitam dan kapal speed lidah warna hijau bermesin 40 PK.

    BACA JUGA :  Waspadalah Narkoba Masuk Ke Sekolah, Sindikat Transaksi Dekat SMA 3 Tanjungpinang

    Para pelaku berikut BB selanjutnya dibawa ke Mapolsek Dente Teladas untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp. 13 Miliar. (AFG)

    BACA JUGA :  Camat Rusli Gelar Sosialisasi Pengamanan dan Penanggulangan Bahaya Teroris

    BACA JUGA BERITA LAINNYA :