DETIKEPRI.COM, GALLERY – Dalam rangka mendukung percepatan penyusunan Perda Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kepulauan Riau, Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau menerima kunjungan kerja Dewan Energi Nasional (DEN) di Batam, Jumat (14/10/2022). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Nyanyang Haris Pratamura.
“Penyusunan Perda RUED merupakan amanah langsung Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, fungsinya untuk panduan dalam mengelola energi di daerah,” kata Nyanyang.
Penyusunan Perda RUED amanat dari UU No 13 tahun 2007 untuk mempermudah penyusunan RUEN dan RUED kemudian terbitkan PP 1 tahun 2014 Dan PP No 12 tahun 2017 tentang rencana RUEN pasal 3 ayat 2 memyebutkan RUEN menjadi RUED disusun oleh pemerintah Daerah satu tahun setelah keluar PP No 12 tahun 2017 tersebut harus dilaksanakan, Nyanyang menjelaskan telah dilakukan sejak 2018 namun hingga saat ini belum bisa dilaksanakan karena terkendala dengan anggaran, Pemerintah Provinsi supaya bisa dianggarkan anggaran 2023.
Anggota Komisi III Irwansyah mengatakan, Ranperda RUED di Kepri sudah masuk dalam Bapemperda dan menjadi salah satu Perda yang menjadi prioritas pembahasan. “Namun kami tidak tahu kenapa tidak pernah masuk ke dalam pembahasan APBD, atau memang Pemprov belum bisa melihat urgensi dari RUED ini,” terang Irwansyah.
Ia juga mengatakan, banyak kebijakan dari pemerintah pusat yang selama ini dianggap merugikan daerah. Banyak regulasi pusat yang tidak mendukung kebijakan daerah, hal ini dianggap menghambat terutama dalam pengelolaan energi baru terbarukan oleh daerah.
Sama dengan Irwansyah, anggota Komisi III Sugianto menjelaskan bahwa permasalahan energi di Kepri masih belum terselesaikan. Ia mencontohkan energi listrik di Batam yang saat ini masih pas-pasan.
Selengkapnya di Halaman Humas DPRD Provinsi Kepulauan Riau:
https://www.facebook.com/dprd