PSI Curi Start Kampanye, Bawaslu Serahkan Kasusnya Ke Polisi

    2002
    0
    PSI diduga lakukan pelanggaran kampanye | Foto : Inet

    DETIKEPRI.COM, POLITIK – Kampanye partai politik untuk pemilu 2019 belum di jadwalkan dan diatur sistem kampanye dan pembagian waktunya, ternyata PSI lebih dulu melakukan start kampanye terselubung, hal ini telah melanggar undang-undang pemilu. Atas tindakan hal ini Bawaslu telah menerima laporan dan telah melimpahkan kasus ini kepada polisi.

    Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melimpahkan berkas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Bareskrim Mabes Polri. Dalam berkas itu, Bawaslu melaporkan dua petinggi PSI, yakni Sekjen Raja Juli antoni dan Wasekjen Chandra Wiguna.

    PSI diduga melakukan kampanye di luar jadwal lantaran memasang lambang dan nomor urut dalam iklan polling yang ditayangkan salah satu media cetak bulan lalu.

    BACA JUGA :  Marlin Agustina: Ayo Kita Bangun Kepri Untuk Kemajuan Daerah, Dengan Pola Positif Thinking

    “Bahwa perbuatan Raja Juli Antoni Sekjen Partai Solidaritas Indonesia dan Chandra Wiguna Wakil Sekjen Partai solidaritas Indonesia yang melakukan kampanye melalui iklan media cetak Jawa Pos 23 April 2018 merupakan perbuatan tindak pidana Pemilu yang melanggar ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ucap Abhan saat konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/5).

    Pada pasal 492 UU No. 7 tahun 2017, pihak yang melakukan kampanye di luar jadwal dapat dikenakan dikenakan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda paling besar Rp12 juta.

    BACA JUGA :  Ansar Minta Masyarakat Tidak Golput di Pilkada 2020

    Laporan yang diajukan Abhan atas nama Bawaslu diterima Bareskrim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM dan diperoleh Surat Tanda Terima Laporan Nomor:STTL/569/V/2018/BARESKRIM Tertanggal 17 Mei 2018.

    bhan mengatakan pengajuan laporan ke Bareskrim merupakan hasil keputusan sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.

    Berkas yang diserahkan Abhan merupakan hasil pemeriksaan Bawaslu terhadap perwakilan media cetak yang menayangkan, perwakilan PSI. Selain itu, Bawaslu juga sudah meminta pendapat ahli bahasa, hingga ahli pidana.

    BACA JUGA :  Mileneal Karimun Siap Menangkan Ansar - Marlin

    Bareskrim kini akan memproses lebih lanjut dugaan pelanggaran yang dilakukan dua petinggi PSI.

    “Selanjutnya, penyidik yang akan melakukan pengembangan hingga ke proses persidangan di pengadilan,” kata Abhan.

    Abhan mengatakan bahwa Bawaslu akan menjadi saksi di persidangan bilamana kepolisian sudah melimpahkan dugaan kasus PSI ke pengadilan. Menurut Abhan, mekanisme tersebut sudah diatur dalam peraturan Gakkumdu.

    Dia berharap majelis hakim nanti juga memiliki pandangan yang sama dengan Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan dua petinggi PSI.

    “Harapan kami majelis hakim juga berpandangan sama dengan kami,” ucap Abhan.(Ptr)