Pemilik Gudang Minyak PT. Halim Kusuma Sulit Ditemui, Pemerintah Harus Berikan Sanksi Tegas

    1303
    0
    Pemilik Gudang Minya PT. Halim Kusuma Sulit Ditemui, Pemerintah Harus Berikan Sanksi Tegas | Photo : AA/Alfa/Bintan

    DETIKEPRI.COM, BINTAN – Pemilik Gudang Minyak PT. Halim Kusuma Sulit di Temui, Pemerintah dan Aparat Hukum diminta Tindak Perusahaan yang tidak Mengantongi Izin Penimbunan.

    PT Halim Kusuma yang beroperasi sebagai perusahaan penyalur minyak bersubsidi jenis solar di Barek motor kijang melakukan penimbunan alur laut tidak mengantongi izin, ” Selasa (16/10). Kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak lama demi kepentingan perluasan perusahaan PT Halim Kusuma.

    Mengutip pernyataan Anggota DPRD Bintan Hasriawadi pada saat meninjau kelokasi mengatakan, Perusahan dan Perseorangan dalam melakukan aktifitas penimbunan harus mengantongi ijin. Pihak nya khawatir akan banyak perusahaan atau perseorangan yang tidak mengantongi izin jika hal ini tersebut terus dibiarkan.  Dengan melengkapi perizinan yang dimulai dari RT RW kelurahan, Kecamatan hingga  pihak pihak terkait, maka silahkan saja.

    BACA JUGA :  Bupati Tulangbawang Hadiri Sertijab Kepala Rutan Kelas II B Menggala

    “Kita tidak menginginkan ada perusahaan nakal setiap kegiatan tidak memiliki izin, main timbun saja. Hal ini akan menjadi contoh tidak baik. Dan akan ditiru oleh Perusahaan  dan perseorangan yang lain nantinya. Pada prinsip nya kita sangat mendukung jika ada investasi di daerah kita. Namun setiap perusahaan yang melakukan aktifitas mesti harus mengantongi izin nya terlebih dahulu. Palagi hingga menimbun laut. Ujar Hasriawadi yang akrab di sapa gentong.

    BACA JUGA :  Kopi dan Rokok Pendamping Setia Ismail Marzuki Ciptakan Karya Magis

    Disisi lain, ketika Detikepri.Com berada di lapangan untuk mengkonfirmasi pemberitaan bersama rombongan Komisi 1 DPRD Kabupaten Bintan, pemilik Gudang PT Halim Kusuma tidak dapat ditemui. Hingga berita ini diterbitkan pemilik atau penanggung jawab PT Halim Kusuma tidak dapat di konfirmasi. Yang ada hanya pengawas lapangan.

    ” Pimpinan tidak ada, beliau ada di tanjung pinang. untuk penimbunan ini sudah sangat lama. Dan memang tidak mengurus izin. Kita tidak ngerti dengan perizinan tersebut . Sedangkan penambahan batu miring sekitar 2 meter ke laut. Kita belum mengurus izin nya. Hanya batu miring nya saja yang sudah terpasang penimbunan nya belum, ” Ujar pengawas lapangan PT Halim Kusuma.

    BACA JUGA :  HPN 2022, Momen Percepatan  Rehabilitasi Mangrove di 9 Provinsi

    EDITOR’S PICKS