Pesta Narkotika di Sebuah Rumah, Pemuda Asal Bujuk Agung Ditangkap Polsek Lambu Kibang

    622
    0
    Pesta Narkotika di Sebuah Rumah, Pemuda Asal Bujuk Agung Ditangkap Polsek Lambu Kibang | Photo : Andi Febri Gunawan/Tuba

    DETIKEPRI.COM, TUBAPolsek Lambu Kibang berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I di sebuah rumah yang ada di wilayah hukumnya.

    Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, pelaku ditangkap hari Sabtu (17/08/2019), sekira pukul 01.00 WIB, di Tiyuh/Kampung Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

    “Adapun indentitas pelaku tersebut berinisial FA (18), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Malik, Minggu (18/08/2019).

    Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga masyarakat bahwa di sebuah rumah dengan situasi yang sangat sepi di Tiyuh Indraloka Jaya sedang berlangsung pesta narkotika jenis sabu.

    BACA JUGA :  Para Demonstran Tumpah di Gedung DPRD Kabupaten  Bintan
    Pesta Narkotika di Sebuah Rumah, Pemuda Asal Bujuk Agung Ditangkap Polsek Lambu Kibang | Photo : Andi Febri Gunawan/Tuba

    Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung berangkat menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk memastikan kebenarannya. Setelah tiba disana, petugas langsung melakukan penggerbekan.

    Disana, berhasil ditangkap satu orang pelaku sedangkan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masuk DPO (daftar pencarian orang) serta berhasil disita BB (barang bukti) berupa alat hisap sabu (bong) yang masih terdapat sisa-sisa pembakaran sabu, korek api gas warna biru, plastik klip kecil sisa sabu, jarum kecil, pyrex kecil jenis kaca, pipet plastik berbentuk L, uang tunai Rp. 60 Ribu dan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah kombinasi putih, BE 5087 QK.

    BACA JUGA :  Perhitungan Sementara Pilwako Tanjung Pinang, Pasangan Sabar unggul dari pasangan Lima.

    Pelaku berikut BB selanjutnya dibawa ke Mapolsek Lambu Kibang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar.(AFG)

    BACA JUGA :  Saldo Puluhan Nasabah BRI Berkurang Misterius

    BACA JUGA BERITA LAINNYA :