BPJS hanya bisa diklaim jika sakit, jika tidak sakit pembayaran yang telah dilakuan selama 1 tahun tidak akan dapat ditarik, terlebih lagi dalam kurun waktu 10 tahun orang yang terdaftar di BPJS tidak mengalami sakit parah dan tidak harus dirawat dirumah sakit.
Ya tentu saja uang selama 120 bulan tersebut tidak akan dapat ditarik. Lantas kerugian seperti apa yang dialami pemerintah terutama BPJS, belum lagi setiap pekerja juga dibebankan biaya BPJS untuk menanggung satu orang yang dipotong secara langsung dari uang gaji karyawan.
Jika di Indonesia ada 70 juta penduduk yang bekerja maka dapat dipastikan dalam setiap bulannya BPJS akan menerima pembayaran sebesar 40.000 x 70 juta pekerja. Lantas dimana kerugian yang dialami BPJS.
Sehingga harus ada kenaikan BPJS yang dipandang ini membebankan masyarakat dan rakyat miskin, harus pemerintah sudah dapat mempertimbangkan ini sebelum mengambil keputusan yang akibatnya akan membuat rakyatnya terbebani.
EDITOR’S PICKS
- Akibat Pidato Bandingkan Nabi Muhammad Dengan Sukarno, Sukmawati di Polisikan
- Manfaat Smartphone Hingga Dampak Yang Merugikan Bagi Kesehatan dan Kehidupan
- Pemarah dan Sering Keluarkan Kata-Kata Kasar Jadi Alasan FSPPB Tolak Ahok Jadi Bos Pertamina
- Serikat Pekerja Pertamina Tolak Ahok Jadi Bos Pertamina, Ini Alasannya
- Maluku Utara Sangat Rentan Terjadi Gempa dan Tsunami, di tetapkan Sebagai Zona Merah