Sehat Itu Mahal, Semahal Masuk Rumah Sakit dan Kenaikan BPJS Kelas III

    3153
    0

    BPJS hanya bisa diklaim jika sakit, jika tidak sakit pembayaran yang telah dilakuan selama 1 tahun tidak akan dapat ditarik, terlebih lagi dalam kurun waktu 10 tahun orang yang terdaftar di BPJS tidak mengalami sakit parah dan tidak harus dirawat dirumah sakit.

    Ya tentu saja uang selama 120 bulan tersebut tidak akan dapat ditarik. Lantas kerugian seperti apa yang dialami pemerintah terutama BPJS, belum lagi setiap pekerja juga dibebankan biaya BPJS untuk menanggung satu orang yang dipotong secara langsung dari uang gaji karyawan.

    BACA JUGA :  Siapa Saja yang Boleh Tunda Nyicil ke Bank? Ini Daftarnya

    Jika di Indonesia ada 70 juta penduduk yang bekerja maka dapat dipastikan dalam setiap bulannya BPJS akan menerima pembayaran sebesar 40.000 x 70 juta pekerja. Lantas dimana kerugian yang dialami BPJS.

    Sehingga harus ada kenaikan BPJS yang dipandang ini membebankan masyarakat dan rakyat miskin, harus pemerintah sudah dapat mempertimbangkan ini sebelum mengambil keputusan yang akibatnya akan membuat rakyatnya terbebani.

    BACA JUGA :  Cendekiawan Takut Dengan The Power Of Emak-Emak, Ini Penjelasan Prabowo

    EDITOR’S PICKS

    BACA JUGA :  Bebaskan Warga, Inggris Tak Lagi Wajibkan Pemakaian Masker