DETIKEPRI.COM, JAKARTA – Kominfo sangat tegas dalam pemblokiran konten-konten yang berbau sara dan juga pornografi, bahkan Kominfo juga memblokir situs-situs yang memberikan layanan nonton film gratis karena dianggap melanggar hak cipta.
Kebiajakan yang di ambil Kementerian Komunikasi dan Informasi (KomInfo) tentu harus di apresiasi dengan baik dan harus di dukung.
Sayangnya kebijakan pemblokiran ini tidak berlaku merata, pasalnya masih banyak website dan aplikasi yang justru lebih berbahaya lagi yang bebas berseliweran di jagat aplikasi dan website.
Tidak cuma sedikit bahkan ratusan juga ribuan website yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat Indonesia, dan juga menjadi lapak jajakan produk mereka.
Salah satunya aplikasi “Mi-Chat” ini adalah aplikasi yang benar-benar harus diblokir dan dilarang untuk di akses di Indonesia.
Sebab didalamnya sangat parah, dari jualan Sabu, Narkoba dan produk terlarang lainnya, juga ada jual diri SEX, GAY, dan Lesbian.
Bahkan ini terang-terangan dan dapat diakses secara langsung tanpa ada penyaringan dan aturan yang melarang umur tertentu.
Selain dari MiChat, masih banyak lagi aplikasi seperti VC Seru dan Gora, Bigo Live, WeLive, dan banyak lagi yang harus menjadi perhatian dan juga masuk dalam kategori berbahaya.
Larangan KomInfo untuk memberantas prostitusi online harus secara merata, mengapa MiChat masih bisa di akses oleh semua orang dan dapat di unggah secara mudah dari Google Playstore.
KomInfo harus bekerja ekstra dalam melakukan pemblokiran, karena akan merusak moral bangsa secara sporadis di Indonesia.
Salah satunya adalah kejadian Hamil di luar nikah yang terjadi di daerah Jawa Tengah, bahkan mereka masih sekolah setingkat SMA.
Bukan hanya berharap dari bimbingan orang tua dan juga para ulama, yang lebih penting adalah melakukan pelarangan terhadap fasilitasnya, dengan cara memblokir situs dan konten berbaya.
Tidak sedikit orang bisa membuka konten dan situs pornografi dengan menggunakan VPN gratis yang ada bebas di Market aplikasi.
Untuk itu harus dicari cara juga untuk menghapus aplikasi VPN gratis dan melarang IP tertentu untuk masuk ke Indonesia dan tidak dapat diakses dengan mudah oleh orang tertentu.
Kebijakan ini harus dijalan dengan cepat sebab jika tidak maka krisis akhlak dan krisis moral akan terus terjadi di Indonesia.
Kebijakan pemblokiran adalah mutlak hak perogratif KomInfo dan tidak dapat di ganggu gugat oleh siapapun.
Jangan hanya situs-situs Islam yang diblokir oleh KomInfo, situs yang menyerang dan tidak setuju dengan kebijakan pemerintah, lantas KomInfo langsung melakukan pemblokiran.
Ada hal-hal yang sangat krusial yang harus di perhatikan oleh KomInfo dan harus diwaspadai saat ini kian merebak dan banyak sekali terjadi.