Blanko KTP Kosong, Mengganti KTP yang Rusak Membutuhkan Waktu Cukup Lama

    1009
    0
    Kualitas KTP sangat buruk dan mudah rusak | Photo : ist/net

    DETIKEPRI.COM, BATAM – Alasan blanko KTP belum tersedia menjadi alasan utama bagi pihak Kecamatan untuk dapat mengganti KTP yang telah rusak atau KTP baru bagi setiap warga yang telah melakukan rekam KTP disetiap Kecamatan di Kota Batam.

    Periode KTP Seumur hidup tidak menjadi jaminan untuk tidak mengganti KTP, sebabkan rusaknya tulisan dan bahkan photo di KTP yang mengakibatkan KTP harus diganti baru.

    Tidak sedikit warga mengaku kecewa sebab KTP yang belum dapat diambil atau diperbaharui tersebut. Hingga kini belum ada kejelasan tentang kapan ketersediaan blanko KTP.

    Salah satu warga merasa kesal karena lamanya mengganti KTP yang rusak, bahkan dia juga mengeluhkan sulit menggunakan KTP yang terlihat rusak untuk mengurus segala kebutuhan yang harus diselesaikan dengan menggunakan KTP.

    BACA JUGA :  Kembalinya Sang Samurai, Buktikan Suzuki dijajaran Top Speed

    Kualitas cetak yang kurang baik menyebabkan kerusakan pada tulisan dan bahkan photo serta nomor NIK, sehingga KTP tersebut harus dicetak kembali.

    Ini menjadi persoalan baru bagi pemerintah terutama Dinas Kependudukan, untuk mencari solusi agar tinta cetak tidak luntur, masa iya KTP lebih mudah rusak dibandingkan ID Card yang dibuat oleh para printing biasa.

    Jika melihat dari segi kualitas, jelas KTP yang dicetak tidak memiliki kualitas yang cukup baik, sehingga rentan akan kerusakan dan terhapus bagian tulisan dan juga photo.

    BACA JUGA :  Peluncuran Nokia 9.3 PureView 5G Bakal Tertunda hingga 2021

    Hal ini menjadi dilema bagi masyarakat sebab KTP tersebut harus di beri pengaman dengan melaminating Kartu Tanda Penduduk tersebut agar lebih tahan lama dan tidak mudah tergores dan luntur.

    Solusi ini menjadi jalan pilihan bagi setiap pemeang Kartu Tanda Penduduk (KTP), agar tidak melakukan penggantian KTP sebab warga akan menunggu lama karena ketersedian balnko KTP disetiap Kecamatan tidak dapat dipastikan.

    Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri juga harus sudah mempertimbangkan produk berkualitas yang diperuntukan bagi masyarakat Indonesia, bukan justru memberikan produk yang bakal memiliki tingkat kerusakan yang cukup cepat.

    BACA JUGA :  HUT Bhayangkara ke-75, Danlanudal Tanjungpinang sampaikan Ucapan Selamat

    Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas diri bagi setiap masyarakat yang berdomisili di Indonesia, oleh sebab itu KTP harus dapat bertahan lama dan tidak gampang rusak, jika terjadi kerusakan warga tidak harus menunggu lama untuk mendapatkan KTPnya kembali.

    Jika KTP yang baru atau yang diperbaharui sangat lama untuk mendapatkannya itu artinya masyarakat belum mendapat kemerdekaan secara mutlak karena proses yang lama dan keterlambatan ketersediaan blanko serta pendukung untuk kartu identitas diri masyarakat itu sendiri.(PTR)