DETIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – Proyek Gurindam 12 Menuai banyak polemik dan kecaman dari berbagai kalangan masyarakat, terlebih pemenang proyek senilai Rp 512 Miliar tersebut merupakan perusahaan yang bermasalah dan pernah di blacklist. Kamis (18/10/2018), sekitar pukul 09.00 wib sesuai dengan surat yang disampaikan oleh Aliansi Suara Mahasiswa Kepri, tertanggal, 15 Oktober 2018.
Akan mengadakan aksi unjuk rasa di Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat Propinsi Kepri Dompak, dengan menghadirkan lebih kurang 300 orang ternyata ditunda.
Penyebab dari tertundanya kegiatan unjuk rasa ini dikarenakan Pihak PUPR Propinsi Kepri belum siap untuk menerima kehadiran para pengunjuk rasa.
Aksi Unjuk Rasa yang dilakukan oleh Aliansi Suara Mahasiswa Kepri ini terhadap Dinas PU Propinsi Kepri berdasarkan atas keputusan pemenangan lelang yang dimenangkan oleh PT. GUNAKARYA NUSANTARA yang dinilai dan diduga telah menyalahi aturan dalam proses pelalangan.
PT. Gunakarya Nusantara yang sebenarnya memiliki KD Kemampuan Dasar 60 – 40 % telah direkayasa menjadi 95%. Sementara itu menurut aturannya apabila salah satu perusahaan yang tidak memenuhi standarisasi dalam mengikuti proses lelang maka perusahaan tersebut harusnya gugur dalam verifikasi.
Apa lagi PT. Gunakarya Nusantara selain tidak memenuhi kecukupan kemampuan dasarnya, perusahaan ini juga bermasalah, selain di blacklist juga dikenakan denda dalam pelaksanaan pekerjaannya yang dinyatakan mangkrak.
Tomi selaku Korlap I dalam kegiatan rencana unjuk rasa yang tertunda, saat dikonfirmasi oleh Tim DetiKepri.com melalui ponselnya mengatakan, tertundanya kegiatan aksi unjuk rasa kami pada Kamis, 18/10/18.
Dikarenakan Dinas PUPR Propinsi belum siap menerima kehadiran kami, dikarenakan pada hari tersebut Dinas PUPR ada kegiatan yang harus mereka selesaikan, dan mereka siap untuk menerima kami pada hari Senin, 22/10/18, dengan agenda kegiatan Mediasi. Kami siap untuk mediasi ini.
Tetapi apabila dalam mediasi ini nanti tidak ada titik terangnya maka kami tetap akan melakukan aksi unjuk rasa, karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 68 tahun 1999, tentang Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara, ungkap Tomi dengan tegas.