Beranda Berita Internasional Tiga Kelompok HAM ajukan gugatan ICC terhadap Israel atas ‘Genosida’ di Gaza

Tiga Kelompok HAM ajukan gugatan ICC terhadap Israel atas ‘Genosida’ di Gaza

52
0
HAM Gaza
Gaza

DETIKEPRI.COMINTERNASIONAL – Terkait Pelanggaran HAM Gugatan tersebut mendesak ICC untuk memasukkan ‘genosida’ dalam penyelidikan kejahatan perang Gaza dan mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel.

Tiga kelompok hak asasi manusia Palestina telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), mendesak badan tersebut untuk menyelidiki Israel atas tuduhan “apartheid” serta “genosida” dan mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel.

Gugatan tersebut, yang diajukan pada hari Rabu oleh organisasi hak asasi manusia Al-Haq, Al Mezan, dan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina

menyerukan “perhatian mendesak terhadap rentetan serangan udara Israel yang terus menerus terhadap wilayah sipil padat penduduk di Jalur Gaza”, yang telah menyebabkan banyak korban jiwa.

menewaskan lebih dari 10.500 warga Palestina, hampir setengah dari mereka adalah anak-anak, menurut pejabat kesehatan Gaza.

Dokumen tersebut juga meminta badan tersebut untuk memperluas penyelidikan kejahatan perang yang sedang berlangsung dengan melihat “pengepungan yang mencekik yang diberlakukan di [Gaza], pemindahan paksa penduduknya, penggunaan gas beracun, dan penolakan terhadap kebutuhan, seperti makanan, air. , bahan bakar, dan listrik”.